Jamin Data Nasabah Tak Disalahgunakan
Dilarang Digunakan untuk Intimidasi WP
JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjamin Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak akan disalahgunakan aparat pajak. Kemenkeu akan membuat tata kelola di Ditjen Pajak sehingga kewenangan yang amat besar tersebut digunakan sebagaimana mestinya.
”Saya ingin yakinkan bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam rangka mengelola dan mendapatkan informasi, bagaimana mereka mendapatkan informasi, prosedur, serta protokol, atau dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur sangat ketat dalam PMK,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta kemarin (18/5).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, pihaknya memastikan bahwa informasi data keuangan tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk upaya intimidasi kepada wajib pajak (WP). Untuk memperkuat pengawasan penggunaan data keuangan, dia kembali memperkuat whistleblower system yang sudah ada. Sistem pengaduan tersebut memungkinkan WP menyampaikan aduan jika petugas Ditjen Pajak terbukti menyalahgunakan data keuangan itu.
Sri Mulyani mengungkapkan, sesuai dengan aturan internasional yang disepakati 100 negara, ter- masuk negara G20, tata cara pelaporan, batas saldo, sampai pengenaan sanksi pidana juga disesuaikan. Dia mencontohkan, batas saldo nasabah yang akan dipantau di atas USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menuturkan, pihaknya telah mengkaji kondisi di perbankan dan nasabah-nasabah yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. Hingga kini, belum ada kekhawatiran nasabahnasabah tersebut yang akan melarikan dananya. ”Ini sudah terkendali dan tidak perlu menarik dana dari bank,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan, kebijakan keterbukaan informasi tersebut tidak akan membuat adanya ketakutan dari nasabah bank.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun merespons positif perppu tersebut. ”Seharusnya kebijakan ini sudah lama. Karena pajak adalah tulang punggung pembangunan,” kata mantan pegawai pajak yang kini menjadi legislator Partai Golkar tersebut. (ken/dee/bay/c21/sof)