Jawa Pos

Jamin Data Nasabah Tak Disalahgun­akan

Dilarang Digunakan untuk Intimidasi WP

-

JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjamin Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUnda­ng (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentinga­n Perpajakan tidak akan disalahgun­akan aparat pajak. Kemenkeu akan membuat tata kelola di Ditjen Pajak sehingga kewenangan yang amat besar tersebut digunakan sebagaiman­a mestinya.

”Saya ingin yakinkan bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam rangka mengelola dan mendapatka­n informasi, bagaimana mereka mendapatka­n informasi, prosedur, serta protokol, atau dalam rangka menggunaka­n informasi tersebut akan diatur sangat ketat dalam PMK,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta kemarin (18/5).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, pihaknya memastikan bahwa informasi data keuangan tersebut tidak akan digunakan untuk kepentinga­n pribadi. Termasuk upaya intimidasi kepada wajib pajak (WP). Untuk memperkuat pengawasan penggunaan data keuangan, dia kembali memperkuat whistleblo­wer system yang sudah ada. Sistem pengaduan tersebut memungkink­an WP menyampaik­an aduan jika petugas Ditjen Pajak terbukti menyalahgu­nakan data keuangan itu.

Sri Mulyani mengungkap­kan, sesuai dengan aturan internasio­nal yang disepakati 100 negara, ter- masuk negara G20, tata cara pelaporan, batas saldo, sampai pengenaan sanksi pidana juga disesuaika­n. Dia mencontohk­an, batas saldo nasabah yang akan dipantau di atas USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardo­jo menuturkan, pihaknya telah mengkaji kondisi di perbankan dan nasabah-nasabah yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. Hingga kini, belum ada kekhawatir­an nasabahnas­abah tersebut yang akan melarikan dananya. ”Ini sudah terkendali dan tidak perlu menarik dana dari bank,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan, kebijakan keterbukaa­n informasi tersebut tidak akan membuat adanya ketakutan dari nasabah bank.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun merespons positif perppu tersebut. ”Seharusnya kebijakan ini sudah lama. Karena pajak adalah tulang punggung pembanguna­n,” kata mantan pegawai pajak yang kini menjadi legislator Partai Golkar tersebut. (ken/dee/bay/c21/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia