Jawa Pos

Kasus OTT Tak Sampai ke Persidanga­n

49 Kasus, 89 Tersangka

-

MAKASSAR – Keseriusan Polda Sulsel dalam menangani perkara OTT (operasi tangkap tangan) dipertanya­kan. Pasalnya, sejak Juli 2016 hingga Mei 2017, tercatat 49 kasus pungli yang terjaring dalam OTT. Namun, dari jumlah itu, tak satu pun yang sampai ke pengadilan.

”Dari catatan kami, ada sekitar enam kasus (yang melibatkan polisi). Jumlah polisi yang terlibat 18 orang. Ini datanya tidak dimasukkan di polda,” kata Wakil Direktur ACC Kadir Wokonubun.

Dia menerangka­n, kasus pungli juga terkesan tertutup. Pihak-pihak yang terjaring OTT seharusnya sudah dijadikan tersangka. Saat OTT, kata Kadir, tersangka dan barang buktinya langsung diamankan.

”Tetapi, ternyata masih penyelidik­an. Di antara 49 kasus yang ditangani, tidak satu pun yang masuk ke pengadilan. Hanya ada tiga kasus yang P-21,” jelasnya.

Kadir menambahka­n, tim saber pungli rupanya tidak berjalan maksimal. Setelah banyak kasus yang di OTT, faktanya di lapangan, pungli juga masih marak.

Dikonfirma­si secara terpisah, Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani menyatakan bahwa polda tetap serius dalam menangani kasus OTT. Menurut dia, memang masih ada yang disidik dalam kasus tersebut. Ada pula yang sudah P-21.

”Karena menangani perkara korupsi itu tidak semudah yang dipikir,” ujarnya.

Dicky melanjutka­n, saber pungli bukan hanya dari pihak kepolisian, tetapi dari berbagai instansi. Dia juga meminta ACC bersama polisi untuk saling membuka data.

”Kalau bisa, datang ke polda diskusi saling membuka data,” terangnya.

Sebagian orang, kata Dicky, tidak sabar dalam menangani kasus. Padahal, ada sistem sehingga perkara harus benarbenar memiliki fakta hukum yang kuat.

”Untuk penahanan tersangka OTT, itu harus berdasar hukum. Jangan dipikir semua yang terlibat langsung ditahan,” jelasnya. (agung/eka/c21/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia