Jawa Pos

Anggota Dewan Jadi Tersangka Poligami

-

MATARAM – Asmara di usia yang tak lagi muda anggota DPRD Provinsi NTB Junaidi Arif masuk ke ranah hukum. Legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah siri oleh penyidik Polda NTB. Istri kedua Junaidi, Solatiah, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

”Hari ini kami sudah menerima tahap II kedua tersangka dari Polda NTB,” ujar Sahdi, JPU Kejati NTB, kemarin (18/5).

Dia memaparkan, kedua tersangka diduga melakukan nikah siri tanpa sepengetah­uan Halimatuss­a’diah, istri pertama Junaidi. Halimastus­sa’diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri itu terjadi pada Maret 2017.

”Nikah siri itu memang boleh. Tapi, yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar. Itulah penghalang (tanpa) izin dari istri pertama yang diatur dalam undang-undang,” jelas Sahdi.

Akibat perbuatann­ya, Junaidi Arif disangkaka­n melanggar pasal 279 KUHP. Sedangkan istrinya diduga melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 huruf b. Keduanya terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Jaksa mengaku sudah menerima barang bukti dari penyidik Polda NTB. Yakni, fotokopi surat nikah tersangka dan istrinya. ”Tadi sudah kami tanyakan saat penyerahan tersangka. Surat nikah yang asli masih dibawa tersangka (Junaidi). Salah satu kesulitan memang di sana karena suaminya yang bawa. Tapi, sudah dikoordina­sikan dengan penyidik dan KUA Gangga KLU untuk meminta fotokopi serta pengesahan,” terangnya.

Dari pantauan koran ini, saat menghadiri proses tahap II, Junaidi Arif datang bersama istri keduanya. Mereka terlihat mesra. Sesekali mereka bergandeng­an tangan saat berjalan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang letaknya bersebelah­an dengan Kejati NTB.

Junaidi Arif yang diwakili penasihat hukumnya, Abdul Hafidz, menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya sudah dihentikan. Sebab, sudah ada perdamaian antara klien dan pelapor, yaitu Halimastus­sa’diah.

Dia memastikan, kliennya sudah bercerai dengan pelapor pada Februari 2017 dan nikah lagi pada Maret 2017. (gal/c21/ami)

 ?? ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK/JPG ?? DILAPORKAN ISTRI PERTAMA: Junaidi Arif (tiga kanan) dan istri keduanya (kanan) saat menghadiri pelimpahan tahap II.
ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK/JPG DILAPORKAN ISTRI PERTAMA: Junaidi Arif (tiga kanan) dan istri keduanya (kanan) saat menghadiri pelimpahan tahap II.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia