Jawa Pos

Tambah 2.000 Titik PJU

Lokasi ’’Favorit’’ Buang Sampah Gelap dan Sepi

-

SURABAYA – Ruang bagi warga metropolis yang punya kebiasaan membuang sampah sembaranga­n bakal dipersempi­t. Selain denda bagi pengotor sebagaiman­a diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 10/2017, pemkot bakal menambah jumlah penerangan jalan umum (PJU).

Selama ini, mereka yang membuang sampah sembaranga­n memang memanfaatk­an tempattemp­at yang sepi dan minim penerangan. Dalam setahun terakhir, operasi yustisi dari dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) juga diarahkan ke tempat-tempat pinggiran Surabaya. Terutama kawasan yang belum tersentuh PJU. Biasanya, pada tengah malam hingga dini hari, masyarakat yang nakal akan meletakkan sampah di median jalan yang sepi dan gelap.

Sekretaris DKRTH Aditya Wasita tidak menampik kondisi tersebut. Selama ini, operasi yustisi bisa menangkap masyarakat yang membuang sampah di kawasan sepi dan gelap.

Nah, sebagai langkah antisipasi, pemkot siap menambah jumlah PJU. Aditya mengatakan, tahun ini akan ditambah 2.000 titik PJU untuk menerangi sudut-susut kota yang sepi. ’’Kalau nanti terang, mereka akan malu buang sampahnya,’’ ujarnya.

Bukan hanya kawasan sepi dan gelap yang menjadi tempat favorit untuk membuang sampah. Sungai dan saluran air juga kerap dimanfaatk­an sebagai tempat sampah. Apalagi sampah dari permukiman yang dekat dengan bantaran sungai. Karena itu, Aditya menyatakan, operasi yustisi juga diarahkan untuk menyisir sungai dari para pengotor.

Sejak diberlakuk­annya perwali pada 3 April, ada total 40 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembaranga­n. Tiga di antaranya bahkan merupakan masyarakat luar kota yang meninggalk­an oleh-oleh sampah bagi Surabaya. ’’Biasanya sambil lewat, sambil bawa sampah,’’ ujarnya.

Lantaran peraturan tersebut berlaku bagi semua orang, masyarakat luar Surabaya juga harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya jika kedapatan membuang sampah sembaranga­n. Aditya mengingatk­an siapa pun agar tidak berani-berani mengotori Surabaya. ’’Nanti kalau ada warga luar yang tertangkap, akan kami surati wilayahnya,’’ katanya.

Bukan hanya pembuang sampah yang akan dipelototi pemkot. Pembakar sampah di kawasan Surabaya juga harus siap didenda. Sebab, dalam perwali disebutkan, membakar sampah termasuk yang bakal dikenai sanksi. Aditya menerangka­n, hal tersebut ditujukan untuk mencegah pencemaran dari kegiatan pengolahan sampah yang tidak tepat.( kik/c19/fal)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia