Tambah 2.000 Titik PJU
Lokasi ’’Favorit’’ Buang Sampah Gelap dan Sepi
SURABAYA – Ruang bagi warga metropolis yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan bakal dipersempit. Selain denda bagi pengotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 10/2017, pemkot bakal menambah jumlah penerangan jalan umum (PJU).
Selama ini, mereka yang membuang sampah sembarangan memang memanfaatkan tempattempat yang sepi dan minim penerangan. Dalam setahun terakhir, operasi yustisi dari dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) juga diarahkan ke tempat-tempat pinggiran Surabaya. Terutama kawasan yang belum tersentuh PJU. Biasanya, pada tengah malam hingga dini hari, masyarakat yang nakal akan meletakkan sampah di median jalan yang sepi dan gelap.
Sekretaris DKRTH Aditya Wasita tidak menampik kondisi tersebut. Selama ini, operasi yustisi bisa menangkap masyarakat yang membuang sampah di kawasan sepi dan gelap.
Nah, sebagai langkah antisipasi, pemkot siap menambah jumlah PJU. Aditya mengatakan, tahun ini akan ditambah 2.000 titik PJU untuk menerangi sudut-susut kota yang sepi. ’’Kalau nanti terang, mereka akan malu buang sampahnya,’’ ujarnya.
Bukan hanya kawasan sepi dan gelap yang menjadi tempat favorit untuk membuang sampah. Sungai dan saluran air juga kerap dimanfaatkan sebagai tempat sampah. Apalagi sampah dari permukiman yang dekat dengan bantaran sungai. Karena itu, Aditya menyatakan, operasi yustisi juga diarahkan untuk menyisir sungai dari para pengotor.
Sejak diberlakukannya perwali pada 3 April, ada total 40 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Tiga di antaranya bahkan merupakan masyarakat luar kota yang meninggalkan oleh-oleh sampah bagi Surabaya. ’’Biasanya sambil lewat, sambil bawa sampah,’’ ujarnya.
Lantaran peraturan tersebut berlaku bagi semua orang, masyarakat luar Surabaya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika kedapatan membuang sampah sembarangan. Aditya mengingatkan siapa pun agar tidak berani-berani mengotori Surabaya. ’’Nanti kalau ada warga luar yang tertangkap, akan kami surati wilayahnya,’’ katanya.
Bukan hanya pembuang sampah yang akan dipelototi pemkot. Pembakar sampah di kawasan Surabaya juga harus siap didenda. Sebab, dalam perwali disebutkan, membakar sampah termasuk yang bakal dikenai sanksi. Aditya menerangkan, hal tersebut ditujukan untuk mencegah pencemaran dari kegiatan pengolahan sampah yang tidak tepat.( kik/c19/fal)