Sakit Stroke, Tidak Ditahan
PNS Disnaker yang Kena OTT
SIDOARJO – Djemanun Handoko bisa sedikit bernapas lega. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), dia tidak dijebloskan ke jeruji besi. Alasannya, Kasi Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo itu memiliki masalah kesehatan. Dia harus menjalani perawatan medis karena mengidap stroke.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, saat ini tersangka berstatus tahanan kota. ’’Statusnya sudah tersangka dan proses hukum tetap berlanjut. Namun, tidak dilakukan penahanan,” katanya kemarin (18/5)
Dia melanjutkan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri sebelum mengambil keputusan. Salah satunya, Handoko dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, ada surat pernyataan dokter yang menyebutkan bahwa pria 54 tahun tersebut harus menjalani perawatan. ’’Menurut dokter saraf, yang bersangkutan sakit stroke,’’ ucapnya.
Menurut dia, penahanan bukan cara yang tepat untuk menangani perkara itu. Sebab, bukan tidak mungkin penyakitnya kumat ketika berada di dalam tahanan. ’’Jika sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik, dia tetap hadir,’’ ucap lulusan Akpol 2005 tersebut.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menambahkan, pihaknya belum menemukan petunjuk terkait keterlibatan pelaku lainnya. Menurut dia, praktik curang tersebut dijalankan seorang diri. ’’Dia pakai mobil dan pergi sendiri untuk menemui korbannya. Modalnya hanya surat dari dinas untuk menakut-nakuti,’’ jelasnya.
Harris menegaskan, polisi tidak akan berhenti memerangi praktik pungli. Dia mengimbau para pegawai agar tidak menyelewengkan kewenangan. Jangan sampai tugas sebagai pelayan masyarakat justru dijadikan ’’senjata’’ untuk menarik pungutan secara ilegal. ’’Kalau ada temuan, langsung ditindak tegas,’’ ujarnya.
Kepala Disnaker Sidoarjo M. Husni Thamrin menuturkan, pihaknya tengah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi ketenagakerjaan di Sidoarjo. ’’Sementara, tim itu bakal menggantikan posisi yang ditinggalkan Handoko,’’ terangnya.
Ayah tiga anak tersebut menambahkan, tertangkapnya Handoko berdampak pada kinerja beberapa pengawas ketenagakerjaan. Bahkan, ada beberapa petugas yang terpaksa mengambil cuti. ’’Mereka izin cuti karena masih trauma. Tapi, semua bisa kami atasi,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli. Dia adalah Handoko. Lelaki kelahiran 1963 itu dibekuk petugas di kompleks Sun City pada Selasa (16/5). Modusnya adalah mem- berikan jaminan bahwa perusahaan yang mau menyetor sejumlah uang kepadanya terbebas dari pelanggaran izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Empat hari sebelumnya, polisi mengamankan Akhmad Anwar. Staf administrasi di dinas pena- naman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) tersebut ditangkap karena meminta uang kepada warga yang mengurus permohonan perizinan.
Tertangkapnya dua PNS itu menambah panjang daftar OTT tim saber pungli. Maret lalu, tiga pejabat UPT Pasar Porong diamankan karena menarik pungutan secara ilegal kepada pedagang (lihat grafis). Dengan begitu, dalam tahun ini total sudah tujuh PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terkena OTT dalam kasus pungli. (jos/edi/c18/pri)