Pansus Angket KPK Terbelah
Debat Tafsir UU MD3
JAKARTA – Tarik ulur pembentukan panitia khusus (pansus) hak angketterkaitKomisiPemberantasan Korupsi (KPK) kian kuat.
Sebagian besar fraksi yang menolak hak angket menilai pansus tidak bisa terbentuk jika tidak dihadiri seluruh perwakilan fraksi di DPR. Namun, fraksi yang ngotot membentuk pansus menilai, berapa pun jumlah fraksi yang hadir, pansus tetap bisa terbentuk. Perbedaan pandangan tersebut coba diselesaikan pimpinan DPR dengan menafsirkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, ada area abuabu yang menjadi perdebatan terkait pembentukan pansus. Pasal 171 ayat 2 UU MD3 menyatakan bahwa pembentukan panitia khusus angket harus dihadiri perwakilan seluruh fraksi. Di sisi lain, ada yang menganggap perwakilan seluruh fraksi bisa ditafsirkan dari fraksi-fraksi yang bersedia mengirim wakil. ”Ke depan ini perlu diperjelas agar tidak debatable, multitafsir,” ujarnya di gedung DPR kemarin (19/5).
Taufik menilai, dengan perbedaan tersebut, perlu dibedah bagaimana maksud sebenarnya dari UU MD3. Karena itu, pimpinan DPR akan menyerahkan pandangan tersebut kepada badan legislasi untuk menerjemahkan maksud dari pasal itu. ”Kriteria seluruh fraksi nanti bagaimana, kami minta masukan,” katanya.
Sementara itu, PDIP sebagai salah satu partai pendukung hak angket akan mengirim anggota untuk masuk pansus. ’’Nanti ketua fraksi yang menentukan siapa yang masuk pansus,’’ terang anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dia mengklaim hak angket tidak untuk melemahkan KPK, tapi justru memperkuat. ’’Salah kalau dibilang memperlemah,” imbuhnya. (bay/lum/c17/owi)