Jawa Pos

Utak-atik Jatah Kursi Senayan

Penambahan Anggota DPR

-

JAKARTA – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini 560 berpotensi berubah. Saat ini, parlemen maupun pemerintah tengah mengutak-atik skema penambahan kursi Senayan melalui pembahasan Rancangan UndangUnda­ng (RUU) Pemilu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, perubahan jumlah kursi DPR dimaksudka­n untuk memperbaik­i porsi keterwakil­an di beberapa provinsi yang dinilai kurang. Total, ada defisit 19 kursi yang mesti dipenuhi. Di sisi lain, ada beberapa provinsi lain yang dinilai justru kelebihan jatah kursi. ’’Intinya agar komposisin­ya pas,’’ ujarnya kemarin (19/5).

Lukman menyebut ada tiga opsi yang diusulkan DPR. Pertama, menambah 19 kursi sehingga total kursi DPR menjadi 579. Sebanyak 19 kursi itu akan dialokasik­an untuk meningkatk­an keterwakil­an di beberapa provinsi yang dinilai kurang. Namun, pemerintah keberatan dengan opsi tersebut. ’’Sebab, butuh anggaran besar,” kata politikus PKB itu.

Opsi kedua adalah menambah 10 kursi sehingga total jumlah anggota DPR menjadi 570. Dalam opsi tersebut, 9 kursi dari provinsi yang kelebihan akan dialihkan ke provinsi yang kekurangan. Opsi ketiga, tidak menambah kursi sehingga jumlah anggota DPR tetap 560. Untuk opsi ini, tetap akan ada pengalihan 9 kursi dari provinsi yang ke- lebihan ke provinsi yang kekurangan. ’’Namun, dua opsi terakhir ini banyak ditentang anggota DPR yang kursi di wilayahnya akan dikurangi,’’ ucap mantan menteri pembanguna­n daerah tertinggal (DPT) itu.

Sebelumnya, ada juga usulan pemerintah yang ingin menambah 5 kursi. Wakil ketua Komisi II DPR mengatakan, usulan pemerintah itu langsung ditolak karena dinilai tidak berlandasa­n teori yang jelas. Rencananya, penambahan itu dialokasik­an kepada Provinsi Kaltara, Maluku, dan Sulawesi Utara. ’’Menurut kami tidak masuk akal, jadi ditolak,’’ ujarnya.

Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi menambahka­n, isu penambahan kursi sebenarnya tidak terlalu rumit. Sudah ada opsi yang bisa dipilih. Poin tersebut bisa disetujui dalam rapat pansus lewat musyawarah mufakat. Dengan begitu, tidak perlu melalui voting karena perdebatan­nya tidak terlalu alot. ’’Kita tinggal menunggu kesepakata­n dengan pemerintah,” ungkap Wasekjen DPP PPP tersebut. (lum/c17/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia