Polisi Punya Dua Alat Bukti
JAKSEL – Azis Yanuar, kuasa hukum Firza Husein, menyatakan bahwa kasus kliennya merupakan permainan politik pihak kepolisian. Dia bersikukuh foto syur mirip Firza yang viral tersebut merupakan rekayasa penyidik.
Alasannya, Firza tidak pernah berpose seperti itu. Azis melanjutkan, handphone Firza disita penyidik sejak kasus dugaan makar. ’’Ibu Firza kan juga dijadikan tersangka dalam kasus makar 2 Desember 2016,’’ katanya kemarin (19/5).
Sejak saat itu, sambung Azis, kliennya tersebut tidak memegang ponsel itu. ’’Foto syurnya kan muncul pascamakar. Jadi, nggak mungkin Ibu Firza nyimpan, nyebarin, dan foto bugil,’’ tambahnya.
Menurut Azis, lewat kasus pornografi tersebut, pihak kepolisian berniat menjadikan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka. Hingga Jumat (19/5), pentolan FPI itu berstatus saksi terlapor. ’’Polisi ingin menjatuhkan citra Pak Rizieq dengan menggunakan Ibu Firza biar terkesan logis,’’ terangnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, kasus Firza tidak cacat hukum. Pihaknya bergerak sesuai prosedur.
Dia menuturkan, begitu ada laporan, penyelidik bergerak untuk mendalaminya. Selain itu, alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk menetapkan Firza sebagai tersangka memenuhi syarat, yakni dua alat bukti. ’’Sudah pas. Minimal ada dua alat bukti bagi polisi untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka,’’ terangnya.
Mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Timur tersebut menambahkan, penyidik tidak pernah membuatbuat kasus. Sebab, ahli dari berbagai bidang turut dihadirkan. ’’ Jadi, tidak sembarangan,’’ ucap Argo.
Terkait pernyataan kuasa hukum Firza, Argo menegaskan bahwa pihaknya siap membeberkan bukti. ’’Akan kami buktikan di peradilan,’’ tandasnya. (sam/co1/gum/c25/diq)