Polisi Bekuk Produsen Garam Ilegal
SIDOARJO – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek empat produsen garam yang tidak mengantongi izin edar. Lokasinya berada di Desa Wonokasian, Wonoayu. Jumlah garam yang diamankan petugas mencapai 50 ton.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pihaknya memberikan atensi tinggi terhadap stok bahan pangan menjelang Ramadan dan Lebaran. Nah, beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi adanya praktik pembuatan garam ilegal. Kanitpidsus Polresta Sidoarjo Iptu Raden Kennardi dan personelnya pun mendalami laporan itu.
’’Dari penyelidikan itu, kami mendapat informasi bahwa beberapa pengusaha memperjualbelikan garam dengan kualitas tidak standar,” ungkapnya
Menurut dia, lokasi home industry pembuatan garam itu berdekatan. Jarak antarrumah pelaku tidak terlalu jauh. Pemilik home industry tersebut adalah Subagiyo, 41; Imam Januki, 39; Mochamad Kamdan, 43; dan Siti Khoirotin, 42.
Harris menjelaskan, pengolahan garam oleh para pelaku belum sesuai dengan sanitasi yang diatur dalam undang- undang ( UU). Mereka juga tidak mengantongi izin untuk mengedarkan. Karena itu, perbuatan mereka dianggap melanggar hukum.
Ada empat pasal sekaligus yang bisa disangkakan. Yaitu, pasal perdagangan, pasal perindustrian, serta dua pasal pangan. ’’Pengolahannya masih sangat manual sehingga kualitasnya patut dipertanyakan. Dampaknya bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.
Garam tersebut tidak hanya dipasarkan di Kota Delta dan sekitarnya. Wilayah peredarannya juga menyebar di Jatim. Di antaranya, Kediri, Jember, Tulungagung, Blitar, Magetan, dan Ponorogo. ’’Untuk sistemnya, ada distributor yang mengambil ke tempat pelaku,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, tersebut mengungkapkan, bahan baku pembuatan garam dibeli dari Madura dan Gresik. Setelah ada pesanan, para pelaku langsung mengolah, mengemas, dan menjualnya. ’’Jadi, hanya dicetak, lalu dimasukkan ke dalam oven besar agar tekstur garam menjadi padat,” tutur lulusan Akpol 2005 itu.
Omzet garam ilegal tersebut, lanjut dia, juga cukup besar. Garam yang diproduksi dalam sehari rata-rata mencapai 1 ton. Dalam sepekan, pelaku bisa meraup untung puluhan juta rupiah.
Siti Khoirotin, salah seorang produsen garam, mengaku sudah empat tahun menekuni praktik itu. Dia mempekerjakan enam karyawan. Ibu tiga anak tersebut berdalih ingin membantu ekonomi keluarga. Sebab, upah suaminya sebagai pegawai pabrik kurang untuk mencukupi kebutuhan. ’’Dijual ke Jombang,” sebutnya.
Subagiyo, pelaku lain, mengatakan, usahanya sudah berjalan sekitar tiga tahun. Jumlah karyawannya kini sudah 14 orang. Menurut dia, permintaan pasar selalu tinggi setiap hari. ’’Minimal buat 1,5 ton dalam sehari. Harganya berbeda-beda, bergantung berat kemasan garam,” jelasnya. (edi/c7/hud)