Jawa Pos

Polisi Bekuk Produsen Garam Ilegal

-

SIDOARJO – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebe­k empat produsen garam yang tidak mengantong­i izin edar. Lokasinya berada di Desa Wonokasian, Wonoayu. Jumlah garam yang diamankan petugas mencapai 50 ton.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pihaknya memberikan atensi tinggi terhadap stok bahan pangan menjelang Ramadan dan Lebaran. Nah, beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi adanya praktik pembuatan garam ilegal. Kanitpidsu­s Polresta Sidoarjo Iptu Raden Kennardi dan personelny­a pun mendalami laporan itu.

’’Dari penyelidik­an itu, kami mendapat informasi bahwa beberapa pengusaha memperjual­belikan garam dengan kualitas tidak standar,” ungkapnya

Menurut dia, lokasi home industry pembuatan garam itu berdekatan. Jarak antarrumah pelaku tidak terlalu jauh. Pemilik home industry tersebut adalah Subagiyo, 41; Imam Januki, 39; Mochamad Kamdan, 43; dan Siti Khoirotin, 42.

Harris menjelaska­n, pengolahan garam oleh para pelaku belum sesuai dengan sanitasi yang diatur dalam undang- undang ( UU). Mereka juga tidak mengantong­i izin untuk mengedarka­n. Karena itu, perbuatan mereka dianggap melanggar hukum.

Ada empat pasal sekaligus yang bisa disangkaka­n. Yaitu, pasal perdaganga­n, pasal perindustr­ian, serta dua pasal pangan. ’’Pengolahan­nya masih sangat manual sehingga kualitasny­a patut dipertanya­kan. Dampaknya bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.

Garam tersebut tidak hanya dipasarkan di Kota Delta dan sekitarnya. Wilayah peredarann­ya juga menyebar di Jatim. Di antaranya, Kediri, Jember, Tulungagun­g, Blitar, Magetan, dan Ponorogo. ’’Untuk sistemnya, ada distributo­r yang mengambil ke tempat pelaku,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, tersebut mengungkap­kan, bahan baku pembuatan garam dibeli dari Madura dan Gresik. Setelah ada pesanan, para pelaku langsung mengolah, mengemas, dan menjualnya. ’’Jadi, hanya dicetak, lalu dimasukkan ke dalam oven besar agar tekstur garam menjadi padat,” tutur lulusan Akpol 2005 itu.

Omzet garam ilegal tersebut, lanjut dia, juga cukup besar. Garam yang diproduksi dalam sehari rata-rata mencapai 1 ton. Dalam sepekan, pelaku bisa meraup untung puluhan juta rupiah.

Siti Khoirotin, salah seorang produsen garam, mengaku sudah empat tahun menekuni praktik itu. Dia mempekerja­kan enam karyawan. Ibu tiga anak tersebut berdalih ingin membantu ekonomi keluarga. Sebab, upah suaminya sebagai pegawai pabrik kurang untuk mencukupi kebutuhan. ’’Dijual ke Jombang,” sebutnya.

Subagiyo, pelaku lain, mengatakan, usahanya sudah berjalan sekitar tiga tahun. Jumlah karyawanny­a kini sudah 14 orang. Menurut dia, permintaan pasar selalu tinggi setiap hari. ’’Minimal buat 1,5 ton dalam sehari. Harganya berbeda-beda, bergantung berat kemasan garam,” jelasnya. (edi/c7/hud)

 ?? RESVIA AFRILENE / JAWA POS ??
RESVIA AFRILENE / JAWA POS
 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? HARUS IZIN: Tim Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukka­n barang bukti garam ilegal hasil sitaan dari pelaku.
EDI SUDRAJAT/JAWA POS HARUS IZIN: Tim Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukka­n barang bukti garam ilegal hasil sitaan dari pelaku.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia