Berkas PNS Pungli Belum P-21
Periksa Handoko, Penyidik Pakai Perekam Suara
SIDOARJO – Berkas perkara praktik pungutan liar (pungli) oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo terus dilengkapi polisi. Problem kesehatan tersangka Djemanun Handoko, tampaknya, mem buat penyidik kepolisian bakal bekerja lebih keras. Maklum, pejabat 54 tahun itu disebut-sebut memiliki gangguan pendengaran
Sama dengan Akhmad Anwar, PNS tersangka kasus pungli lain, saat ini Handoko berstatus tahanan kota. Polisi berdalih, warga Ngampelsari, Candi, tersebut tidak ditahan karena harus menjalani perawatan medis. Handoko menderita gejala stroke.
’’Gangguan syaraf itu membuat pemikirannya lambat dan pendengaran berkurang,’’ kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin (19/5).
Dia mengungkapkan, penyidik memang harus teliti mengorek informasi dari tersangka pungli dengan memanfaatkan jabatannya tersebut. Dalam pemeriksaan awal, prosesnya sampai memakan waktu 12 jam. Sejumlah pertanyaan terpaksa diulang-ulang karena tidak mendapatkan respons dari Handoko. ’’Sampai menggunakan perekam untuk mendukung pemeriksaan,’’ jelasnya.
Menurut Harris, rekaman percakapan itu diputar ketika tersangka mengaku lupa dengan jawaban yang keluar dari mulutnya. Jadi, pria kelahiran Ponorogo tersebut bisa kembali mengingat percakapan sebelumnya. ’’Yang bersangkutan memang kurang cakap dalam menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik,’’ ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, tersebut mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya agar berkas perkara segera tuntas. Dia berharap prosesnya bisa cepat terselesaikan. ’’Diusahakan bisa langsung P-21 (sempurna, Red). Jadi, tidak perlu bolak-balik. Berikan waktu kepada penyidik untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan,’’ katanya.
Segera mengajukan kasus pungli ke pengadilan memang menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi polisi. Sejauh ini beberapa berkas perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka PNS belum ada yang berstatus P-21. Misalnya, OTT di Gedangan, Pasar Porong, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo. Padahal, kasusnya sudah beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidoarjo Eko Udijono menyatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens dengan badan kepegawaian daerah (BKD). Sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil sikap lantaran para tersangka OTT di Sidoarjo masih berstatus tersangka. ’’Tunggu keputusan inkracht (berkekuatan hukum yang tetap, Red) baru bisa diputuskan,’’ jelasnya.
Eko menuturkan, pihaknya tidak bisa memukul rata pemberian sanksi terhadap abdi negara yang melakukan tindakan tidak terpuji berupa pungli tersebut. Sebab, masing-masing kasus memiliki jeratan hukum yang berbeda. Pemberian hukuman juga disesuaikan dengan disiplin kepegawaian. ’’Tidak bisa langsung memecat mereka yang kena kasus OTT. Harus dilihat dulu seberat apa pelanggarannya. Baru bisa kami putuskan sikap kami,’’ lanjutnya.
Pejabat kelahiran 1960 itu melanjutkan, banyaknya kasus pungli di Sidoarjo berada di luar dugaan. Sebab, pihaknya telah melakukan banyak pembinaan dan pengawasan. Bahkan, dengan cara yang nonformal sekalipun atau kekeluargaan. ’’ Nggak kurang-kurang kami melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau ditanya ke depan mau bagaimana, kami cuma bisa ngomong meningkatkan pembinaan dan pengawasan,’’ ujarnya.
Menurut Eko, tupoksi pengawasan dan pembinaan sudah dilakukan dengan baik. Hanya, tidak bisa dimungkiri bahwa tidak semua PNS disiplin dan taat menjalankan tugas. Masih ada beberapa PNS yang lalai. ’’Bukan hanya di disnaker dan DPM PTSP, jauh-jauh hari kami peringatkan setiap dinas untuk menghindari pungli dan semacamnya,’’ terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Handoko merupakan PNS terbaru yang terjaring tim sapu bersih (saber) pungli. Lelaki kelahiran 1963 itu dibekuk di kompleks Sun City pada Selasa (16/5). Dari penangkapan yang berlangsung pukul 10.00 tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang hasil pungli Rp 3 juta dari sebuah perusahaan.
Handoko disebut-sebut menggunakan kewewenangannya secara kebablasan. Kasi Penempatan Kerja Disnaker Pemkab Sidoarjo itu menarik pungli dari perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Handoko mengaku sanggup menjamin perusahaan yang mau membayar bebas dari pelanggaran izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sebelumnya, petugas lebih dulu meringkus Akhmad Anwar. PNS di DPM PTSP tersebut ditangkap sesaat setelah menerima uang hasil pungli. Warga Desa Kupang, Jabon, itu meminta uang kepada warga yang mengurus permohonan izin. Nah, Maret lalu, tiga pejabat UPT Pasar Porong Disperindag juga harus berurusan dengan tim saber pungli. Mereka menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan.
Lalu, ada juga tersangka pungli bernama Raden Prayudi, PNS Kecamatan Gedangan yang menjadi Pj Kades Semambung, Gedangan. Pelaku dibekuk lantaran meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah.
PNS lainnya yang terjerat kasus pungli adalah Dina Kardina, pegawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK). Namun, yang menangkap adalah tim Polrestabes Surabaya. Dina diamankan di sebuah hotel di Surabaya ketika menjadi calo pengurusan izin UKL-UPL. (edi/jos/c22/hud)