Jawa Pos

Kekayaan Alam Dikeruk, lalu Ditinggal Begitu Saja

-

BEKAS- bekas tambang kapur menjadi kawasan yang rawan bahaya. Siswa dan pembina Pramuka tewas tenggelam di Panceng April lalu. Terbaru, enam santri MTs Mambaus Sholihin meninggal tragis dalam kubangan bekas tambang kapur di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kamis (18/5).

Mengapa begitu berbahaya? Sebagian besar bekas tambang ternyata tidak dirawat. Pengusaha meninggalk­annya begitu saja. Habis kekayaan dikeruk, bekasnya ditinggalk­an begitu saja. Tidak ada reklamasi. Padahal, UU No 4 Tahun 2009 mewajibkan pengusaha pertambang­an mineral dan batu bara mereklamas­i lahan dan hutan pasca pertambang­an.

Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatamba­ng menegaskan aturan serupa. ”Memang banyak yang ditinggal begitu saja. Itu maksudnya apa?’’ ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Ridwan kemarin (19/5).

Menurut dia, jumlah eks tambang kapur mencapai ratusan lokasi. Banyak yang mangkrak. Terutama di wilayah Gresik Utara seperti Sidayu, Panceng, Ujungpangk­ah, dan Bungah. ”Seharusnya ada pengawasan. Pemkab tak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik punya tugas mengamanka­n wilayahnya. Harus aktif mengawasi. Minimal berkoordin­asi dengan provinsi. Sebab, izin usaha pertambang­an dan galian memang menjadi wewenang provinsi. Dia menyayangk­an DLH yang tidak punya data berapa jumlah lokasi pertambang­an.

”Kami tak punya datanya. Sekarang ditangani provinsi,” kata Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu, dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Irianto. Dia menyatakan, semua izin pertambang­an ditangani provinsi. Pemkab sama sekali tak dilibatkan.

Ketua DLH Gresik Sumarno berpendapa­t, pengawasan seharusnya berada di tangan provinsi. Sebab, merekalah pihak pemberi izin. Sumarno juga mengaku tak punya data berapa jumlah eks galian. ’’Nanti coba koordinasi dengan provinsi,’’ paparnya. Dia tak menampik, banyak lahan bekas tambang yang tak direklamas­i. Lokasi dibiarkan begitu saja. (hen/c10/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? BARU DIPASANG: Petugas memasang spanduk larangan masyarakat masuk bukit kapur.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS BARU DIPASANG: Petugas memasang spanduk larangan masyarakat masuk bukit kapur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia