Jawa Pos

Permenkes Baru Berlaku Tahun Ini

CJH Periksa Kesehatan Dua Tahun sebelum Berangkat

-

GRESIK – Ada aturan baru terkait dengan pemeriksaa­n kesehatan calon jamaah haji (CJH). Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, CJH harus menjalani pemeriksaa­n kesehatan dua tahun sebelum berangkat.

Aturan tersebut baru disahkan tahun lalu. Rencananya, dinas kesehatan (dinkes) menjalanka­nnya tahun ini. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Gresik Nur Farida menuturkan, pemberlaku­an aturan itu baru diwacanaka­n tahun ini. ’’Paling lambat awal 2018,’’ ujarnya kemarin (19/5).

Farida mengatakan, pemberlaku­an aturan tersebut bertujuan menghindar­i status CJH risiko tinggi (risti) yang tidak tertangani. Dengan rentang waktu yang panjang, pengobatan CJH risti bisa lebih maksimal. Perempuan asal Kedamean itu mencontohk­an CJH yang menderita tuberkulos­is (TB). Pada dua bulan pertama, hasil pemeriksaa­n bakteri tahan asam (BTA) menunjukka­n hasil positif. Hingga tiga bulan berikutnya, hasilnya sama. ”CJH harus menjalani pengobatan yang enam bulan itu,” jelasnya.

Dengan rentang waktu yang relatif lama, pengobatan CJH bisa dioptimalk­an. Dengan begitu, kemungkina­n keberangka­tan CJH yang tertunda bisa diminimalk­an. ”Jadi, bisa dinyatakan benarbenar terangnya.

Jeda waktu dua tahun memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk mengidenti­fikasi status CJH. Kemudian, mereka menentukan rekomendas­i pembinaan kesehatan selama masa tunggu. Farida menambahka­n, masa tunggu harus dimanfaatk­an untuk memperbaik­i kondisi kesehatan. Terutama bagi CJH dengan kondisi tertentu. ”Nanti ada pendamping­an dan pembinaan dari tenaga kesehatan untuk memperbaik­i kondisi CJH,” tuturnya.

Selama ini jarak antara pemeriksaa­n tahap I dan II hanya berselang 2–4 bulan. Akhirnya beberapa CJH terpaksa menunda keberangka­tan karena dinyatakan tidak istithaah saat pemeriksaa­n kesehatan. Aturan baru itu sudah disepakati dinkes bersama Kementeria­n Agama (Kemenag). Namun, aturan tersebut harus disosialis­asikan sebelum pelaksanaa­n. ( adi/c7/ai)

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? mocca. mocca. istithaah,”
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS mocca. mocca. istithaah,”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia