Permenkes Baru Berlaku Tahun Ini
CJH Periksa Kesehatan Dua Tahun sebelum Berangkat
GRESIK – Ada aturan baru terkait dengan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH). Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, CJH harus menjalani pemeriksaan kesehatan dua tahun sebelum berangkat.
Aturan tersebut baru disahkan tahun lalu. Rencananya, dinas kesehatan (dinkes) menjalankannya tahun ini. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Gresik Nur Farida menuturkan, pemberlakuan aturan itu baru diwacanakan tahun ini. ’’Paling lambat awal 2018,’’ ujarnya kemarin (19/5).
Farida mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut bertujuan menghindari status CJH risiko tinggi (risti) yang tidak tertangani. Dengan rentang waktu yang panjang, pengobatan CJH risti bisa lebih maksimal. Perempuan asal Kedamean itu mencontohkan CJH yang menderita tuberkulosis (TB). Pada dua bulan pertama, hasil pemeriksaan bakteri tahan asam (BTA) menunjukkan hasil positif. Hingga tiga bulan berikutnya, hasilnya sama. ”CJH harus menjalani pengobatan yang enam bulan itu,” jelasnya.
Dengan rentang waktu yang relatif lama, pengobatan CJH bisa dioptimalkan. Dengan begitu, kemungkinan keberangkatan CJH yang tertunda bisa diminimalkan. ”Jadi, bisa dinyatakan benarbenar terangnya.
Jeda waktu dua tahun memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk mengidentifikasi status CJH. Kemudian, mereka menentukan rekomendasi pembinaan kesehatan selama masa tunggu. Farida menambahkan, masa tunggu harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi kesehatan. Terutama bagi CJH dengan kondisi tertentu. ”Nanti ada pendampingan dan pembinaan dari tenaga kesehatan untuk memperbaiki kondisi CJH,” tuturnya.
Selama ini jarak antara pemeriksaan tahap I dan II hanya berselang 2–4 bulan. Akhirnya beberapa CJH terpaksa menunda keberangkatan karena dinyatakan tidak istithaah saat pemeriksaan kesehatan. Aturan baru itu sudah disepakati dinkes bersama Kementerian Agama (Kemenag). Namun, aturan tersebut harus disosialisasikan sebelum pelaksanaan. ( adi/c7/ai)