Jamin Proyek Bebas Risiko Politik
JAKARTA – Pembangunan infrastruktur kerap menemui masalah aturan maupun kewenangan. Tumpang-tindihnya regulasi menimbulkan risiko politik. Untuk mengatasi itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
’’Ruang lingkup jaminan hanya sebatas risiko politik pemerintah pusat yang dapat menghambat proyek strategis nasional dan memberi dampak finansial ke badan usaha yang melaksanakan,’’ ujar Sri Mulyani.
Beleid tersebut mengatur tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah, ruang lingkup dan jaminan proyek strategi nasional, serta bentuk dan masa berlaku dari jaminan tersebut. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara pemberian jaminan dan alokasi anggaran kewajiban penjaminan di APBN.
Selain itu, beleid tersebut menjabarkan tentang klaim penjaminan, mekanisme pembayaran kembali oleh pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik negara (BUMN), serta pemantauan dan pelaporannya.
PMK tersebut menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Perpres tersebut juga memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksa nakan badan usaha atau pemda yang bekerja sama dengan badan usaha. Jaminan itu diberikan sepanjang menyangkut kebijakan pemerintah pusat yang meng akibatkan terhambatnya proyek strategis nasional. (ken/c19/sof)