Jawa Pos

Bank Bisa Kalah oleh E-Commerce

Pengenaan Biaya Top Up E-Money

-

JAKARTA – Bank Indonenesi­a (BI) akan memperbole­hkan penarikan biaya transaksi ( fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money. Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang ( top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkap­kan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank. Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee- nya besar, tentu hal tersebut akan memberatka­n. Selain itu, BI harus mempertimb­angkan dengan matang batasan fee yang diperboleh­kan.

Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik. Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology ( fintech) dan e-commerce yang menyediaka­n layanan pembayaran nontunai. Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen. Baik saat bertransak­si maupun ketika top up saldo.

Bahkan, banyak diskon seperti TokoCash milik Tokopedia ataupun Go-Pay besutan Go-Jek. ”Sudah saatnya bank memperhati­kan perkembang­an perusahaan fintech yang bakal menjadi pesaing berat, terutama dalam bidang TI. Ini tantangan serius bagi bank kini dan ke depan,” tuturnya.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmad­ja mengungkap­kan, keuntungan dari bisnis uang elektronik itu sangat kecil. Sebab, esensi dari bisnis tersebut lebih banyak mengarah pada edukasi nontunai kepada konsumen. Jika ingin mengarah pada tujuan komersial, hal itu akan lebih baik bagi bank. (rin/c25/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia