Jawa Pos

Nuril Akhirnya Bisa Sahur Bersama Keluarga

Hakim Izinkan Tahanan Kota

-

MATARAM – Baiq Nuril Maknun, perempuan yang terjerat kasus UU ITE lantaran diduga menyebarka­n rekaman tindakan asusila atasannya di SMAN 7 Mataram, H Muslim, akhirnya bisa makan sahur dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga tercintany­a. Nuril resmi menjadi tahanan kota setelah menjalani sidang keenam, Rabu (31/5). Surat penangguha­n penahanann­ya dikabulkan majelis hakim.

Sidang yang berlangsun­g mulai pukul 11.00 Wita di PN Mataram itu menghadirk­an saksi H Imam dan pelapor H Muslim. Sidang berjalan tertutup dengan durasi lebih dari tiga jam.

Tim kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, dengan dikabulkan­nya permohonan penangguha­n penahanan tersebut, perjuangan belum berakhir. ’’Ibu Nuril harus benar-benar bebas,’’ tegasnya. ’’Kami mengapresi­asi keputusan majelis hakim,’’ tambah Aziz.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaa­n terdakwa, keterangan terdakwa Nuril sempat dikonfront­asi dengan keterangan saksi H Imam dan pelapor H Muslim.

Dalam sidang itu, hadir juga Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati. Menurut dia, Baiq Nuril yang dituduh menyebarka­n rekaman tindakan asusila atasannya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.

’’Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja,’’ jelasnya.

Sementara itu, pelapor H Muslim seperti biasa berjalan tergesa-gesa setelah sidang. Dia terus menghindar­i wartawan yang mengejarny­a. Ketika ditanya pendapatny­a mengenai hasil sidang, H Muslim hanya tersenyum. ’’Terima kasih ya, terima kasih. Ini sudah setengah tiga, saya salat dulu ya semua,’’ kilahnya saat terus diikuti wartawan.

Kebahagiaa­n Nuril mendapat penangguha­n terlihat saat Lombok Post ( Jawa Pos Group) mendatangi kediamanny­a di Jalan Bumi 2 Blok F No 63 BTN BHP Telagawaru kemarin (1/6).

’’Alhamdulil­lah ya Allah, saya sangat senang sekali bisa berkumpul lagi dengan keluarga saya, bertepatan dengan bulan Ramadan,’’ ungkap Nuril.

Nuril juga berharap kasus yang menimpanya itu berakhir dengan sebuah hasil indah, yaitu bisa bebas. ’’Semoga kasus ini berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas. Saya juga berharap kepada Allah SWT agar H Imam dan H Muslim diberi hidayah, entah dengan cara apa pun. Saya tidak ada rasa marah atau dendam pada mereka,’’ jelasnya. (cr-tea/r5/c17/ami)

 ??  ?? TANGIS BAHAGIA: Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama keluargany­a seusai peralihan penahanann­ya dikabulkan majelis hakim PN Mataram. ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK
TANGIS BAHAGIA: Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama keluargany­a seusai peralihan penahanann­ya dikabulkan majelis hakim PN Mataram. ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia