Nuril Akhirnya Bisa Sahur Bersama Keluarga
Hakim Izinkan Tahanan Kota
MATARAM – Baiq Nuril Maknun, perempuan yang terjerat kasus UU ITE lantaran diduga menyebarkan rekaman tindakan asusila atasannya di SMAN 7 Mataram, H Muslim, akhirnya bisa makan sahur dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga tercintanya. Nuril resmi menjadi tahanan kota setelah menjalani sidang keenam, Rabu (31/5). Surat penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita di PN Mataram itu menghadirkan saksi H Imam dan pelapor H Muslim. Sidang berjalan tertutup dengan durasi lebih dari tiga jam.
Tim kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, perjuangan belum berakhir. ’’Ibu Nuril harus benar-benar bebas,’’ tegasnya. ’’Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim,’’ tambah Aziz.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan terdakwa Nuril sempat dikonfrontasi dengan keterangan saksi H Imam dan pelapor H Muslim.
Dalam sidang itu, hadir juga Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati. Menurut dia, Baiq Nuril yang dituduh menyebarkan rekaman tindakan asusila atasannya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
’’Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja,’’ jelasnya.
Sementara itu, pelapor H Muslim seperti biasa berjalan tergesa-gesa setelah sidang. Dia terus menghindari wartawan yang mengejarnya. Ketika ditanya pendapatnya mengenai hasil sidang, H Muslim hanya tersenyum. ’’Terima kasih ya, terima kasih. Ini sudah setengah tiga, saya salat dulu ya semua,’’ kilahnya saat terus diikuti wartawan.
Kebahagiaan Nuril mendapat penangguhan terlihat saat Lombok Post ( Jawa Pos Group) mendatangi kediamannya di Jalan Bumi 2 Blok F No 63 BTN BHP Telagawaru kemarin (1/6).
’’Alhamdulillah ya Allah, saya sangat senang sekali bisa berkumpul lagi dengan keluarga saya, bertepatan dengan bulan Ramadan,’’ ungkap Nuril.
Nuril juga berharap kasus yang menimpanya itu berakhir dengan sebuah hasil indah, yaitu bisa bebas. ’’Semoga kasus ini berjalan dengan lancar dan saya bisa bebas. Saya juga berharap kepada Allah SWT agar H Imam dan H Muslim diberi hidayah, entah dengan cara apa pun. Saya tidak ada rasa marah atau dendam pada mereka,’’ jelasnya. (cr-tea/r5/c17/ami)