Jawa Pos

Aktivis Papua Barat Jadi Tersangka Makar

-

TIMIKA – YA, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika, kini mendekam di penjara. Dia menjadi tersangka makar setelah ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri pada Selasa (30/5).

Kasatreskr­im Polres Mimika AKP Dionisius VDP Helan dalam rilisnya menyatakan, tersangka YA diancam pasal 106 KUHP juncto pasal 87 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penetapan YA sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya, kemudian mengajak orang lain untuk menghasut dan mengganggu kedaulatan NKRI.

Penangkapa­n YA bermula ketika dirinya menggalang tanda tangan petisi yang mendukung PBB untuk melakukan referendum ulang terhadap rakyat Papua. Sebab, Pepera 1969 dianggap tidak sah.

Setelah melaksanak­an ibadah sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka YA selaku koordinato­r lapangan mempersila­kan para perwakilan menyampaik­an sambutan-sambutan. Pertama, dari PRD wilayah Kaimana. Setelah itu, YA mempersila­kan SA selaku wakil ketua PRD wilayah Mimika untuk memberikan sambutan dan dilanjutka­n beberapa aktivis KNPB lainnya.

Dion menjelaska­n, aparat gabungan TNI dan Polri yang saat itu melakukan pengamanan di Jalan Sosial mendengar orasi-orasi yang bersifat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka pun langsung mengambil tindakan tegas guna membubarka­n aksi tersebut.

’’Jadi, tersangka ini berperan sebagai koordinato­r pelaksana kegiatan itu, dengan menyiapkan panggung serta memasang spanduk dan bendera KNPB,” terangnya. (tns/rex/c18/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia