Aktivis Papua Barat Jadi Tersangka Makar
TIMIKA – YA, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika, kini mendekam di penjara. Dia menjadi tersangka makar setelah ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri pada Selasa (30/5).
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Helan dalam rilisnya menyatakan, tersangka YA diancam pasal 106 KUHP juncto pasal 87 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penetapan YA sebagai tersangka tidak terlepas dari perannya, kemudian mengajak orang lain untuk menghasut dan mengganggu kedaulatan NKRI.
Penangkapan YA bermula ketika dirinya menggalang tanda tangan petisi yang mendukung PBB untuk melakukan referendum ulang terhadap rakyat Papua. Sebab, Pepera 1969 dianggap tidak sah.
Setelah melaksanakan ibadah sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka YA selaku koordinator lapangan mempersilakan para perwakilan menyampaikan sambutan-sambutan. Pertama, dari PRD wilayah Kaimana. Setelah itu, YA mempersilakan SA selaku wakil ketua PRD wilayah Mimika untuk memberikan sambutan dan dilanjutkan beberapa aktivis KNPB lainnya.
Dion menjelaskan, aparat gabungan TNI dan Polri yang saat itu melakukan pengamanan di Jalan Sosial mendengar orasi-orasi yang bersifat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka pun langsung mengambil tindakan tegas guna membubarkan aksi tersebut.
’’Jadi, tersangka ini berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan itu, dengan menyiapkan panggung serta memasang spanduk dan bendera KNPB,” terangnya. (tns/rex/c18/ami)