Jawa Pos

Amien Rais Hari Ini Temui Ketua KPK

-

Nantinya, setelah dilakukan pendalaman, baru KPK menentukan apakah orang yang diduga menerima sesuatu hadiah itu layak atau tidak untuk dimintai pertanggun­gjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukann­ya.

Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus menuntaska­n pokok kasus yang menjadikan Siti Fadilah sebagai terdakwa. Dengan demikian, belum bisa dipastikan apakah mantan ketua MPR itu akan diperiksa untuk mengklarif­ikasi adanya aliran uang Rp 600 juta yang diduga diterimany­a. ”Jaksa penuntut umum tentu akan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidanga­n tersebut terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kasus korupsi dana proyek alkes dengan terdakwa Siti Fadilah Supari, jaksa KPK Iskandar Marwanto memaparkan adanya beberapa aliran dana dari PT Mitra Medidua, perusahaan supplier penerima proyek alkes dari PT Indofarma Tbk. PT Indofarma Tbk merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu menyubkont­rakkan ke PT Mitra Medidua. ”Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri,” terang JPU KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu malam (31/5).

Dalam paparannya, jaksa menengarai pengiriman uang yang dilakukan terhadap Amien dan Soetrisno terjadi setelah PT Mitra Medidua mendapat kucuran pembayaran dari PT Indofarma Tbk. Menurut jaksa, pembayaran itu sesuai arahan Siti Fadilah.

Pengiriman uang awalnya dilakukan PT Mitra Medidua sebesar Rp 741,5 juta pada 2 Mei 2006. Selanjutny­a, pada 13 November 2006, Rp 50 juta dikirim ke rekening milik Yurida Adlanini, sekretaris di Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Setelah mendapat pengiriman dana tersebut, selaku ketua Yayasan SBF, Nuki Syahrun menyuruh Yurida memindahbu­kukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman itu diduga dilakukan untuk menyamarka­n asal-usul sumber uang serta penggunaan­nya.

Selanjutny­a, atas perintah Nuki, Yurida mengirim uang yang didapatnya dari proyek Kemenkes ke beberapa pengurus PAN yang mempunyai kedekatan dengan Siti Fadilah.

Adapun perinciann­ya, uang senilai Rp 250 juta ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir pada 26 Desember 2006, kemudian uang senilai Rp 50 juta dikirim ke rekening Nuki Syahrun pada 15 Januari 2007, dan 1 Mei 2007 sebesar 15 juta. Selanjutny­a, uang senilai Rp 600 juta dikirim ke Amien dengan cara dikirim enam kali, yakni pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Selain itu, ada uang yang dikirim Yurida ke rekening anak Siti, Tia Nastiti, sebesar Rp 10 juta.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memerintah Siti membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar sesuai uang yang didapatkan­nya. Apabila tidak sanggup membayar, setelah kasusnya berkekuata­n hukum tetap, diganti 1 tahun kurungan.

Sementara itu, Amien Rais membantah telah menerima aliran dana pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 600 juta. Agar semua tuduhan yang menjeratny­a tampak gamblang, Amien akan menemui pimpinan KPK Jumat (2/6). ”Saya akan adakan jumpa pers jam 10 di rumah saya di Gandaria, Jakarta. Akan saya jelaskan duduk perkaranya,” tegas Amien di kediamanny­a, Pandeansar­i, Condongcat­ur, Depok, Sleman, Jogjakarta, kemarin (1/6).

Dalam jumpa pers yang rencananya diadakan hari ini, ketua Majelis Kehormatan PAN itu tidak hanya akan membicarak­an tudingan jaksa KPK. Amien juga akan membeberka­n dua pejabat negara yang seharusnya terseret dugaan korupsi tersebut.

Terkait siapa nama dua tokoh besar yang akan dia sampaikan ke KPK, Amien bergeming. ”Saya akan sampaikan ke KPK, rencananya akan bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo,” ungkapnya.

Amien tidak mau menjelaska­n lebih detail soal tudingan penerimaan uang dari Siti Fadilah. Juga terkait rencana laporannya ke KPK. ”Tunggu saja besok (hari ini),” ujarnya. (tyo/wnd/bhn/ ila/JPG/c17/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia