Jawa Pos

Sembunyika­n Ganja dalam Boneka

-

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalk­an upaya penyelundu­pan ganja. Modusnya, ganja dimasukkan dalam boneka dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kabid Pemberanta­san BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengungkap­kan, tersangka penyelundu­p ganja tersebut bernama Fauzi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Raya Menganti, Wiyung, Rabu sore (31/5). ’’Kami tangkap setelah mengintai beberapa hari,’’ ujar Wisnu kemarin (1/6).

Fauzi memanfaatk­an media online untuk bertransak­si narkoba. Pria 38 tahun itu memesan ganja kepada Rian via Facebook. Rian merupakan bandar yang tinggal di Medan. Keduanya menyepakat­i harga Rp 4 juta per kilogram. Pembayaran di- lakukan jika barang sudah diterima. Padahal, biasanya pembayaran dilakukan di awal. ’’Sebab, dia memanfaatk­an jaringan komunitas,’’ jelas Wisnu.

Komunitas yang dimaksud adalah Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Komunitas tersebut percaya bahwa ganja bukanlah narkotika. Jaringanny­a hampir berada di seluruh Indonesia.

Rian kemudian memproses pesanan Fauzi. Dia membeli dua boneka berukuran cukup besar sebagai media untuk menyelundu­pkan ganja. Sebagian busa isi boneka dikeluarka­n. ’’Setiap boneka diisi dua paket ganja,’’ terang polisi asal Bandung tersebut.

Agar rapi, dua boneka di-packing dalam kardus. Selanjutny­a, boneka itu dikirim melalui jasa ekspedisi. Rian lalu mengirimka­n resi pengiriman kepada Fauzi melalui pesan singkat. ’’Fauzi menunggu saja di rumah karena jenis ekspedisin­ya bisa mengirim sampai ke rumah,’’ ungkap Wisnu.

Wisnu menjelaska­n, pihaknya melakukan penangkapa­n di rumah karena ingin lebih mengenal lingkungan sekitar rumah Fauzi. Sebab, di daerah Surabaya Barat, peredaran ganja lumayan tinggi. ’’Kami ingin memastikan kondisi sekitarnya bagaimana,’’ tuturnya.

Dengan begitu, BNNP dapat melakukan pemetaan baru. Para penggunany­a bisa mudah dideteksi. Sebab, peredaran utamanya adalah lingkungan komunitas LGN sendiri. Terutama yang berdomisil­i di Surabaya Barat dan Gresik. Harga jual yang ditawarkan pelaku adalah Rp 800 ribu per ons. ’’Keuntungan­nya dua kali lipat,’’ kata Wisnu.

Dalam penangkapa­n tersebut, polisi mengamanka­n 1.389 gram ganja kering. Ada juga satu unit timbangan, dua kaca stoples, dua boneka, dan 10 pak kertas papier yang diamankan.

Menurut pengakuan Fauzi, dirinya sudah setahun mengedarka­n ganja. Bisnis itu dilakoni sebagai sampingan. Selain menjual ganja, dia memiliki usaha warung kopi di dekat rumahnya. Dia menjual ganja dengan memanfaatk­an jaringan di grup Facebook.

Saat ini Fauzi ditahan di sel BNNP Jatim. Sementara itu, BNNP Jatim sedang berusaha mengungkap jaringan Rian. Rencananya, minggu depan dilakukan pengejaran ke Medan. ’’Minggu depan baru kami buru ke Medan,’’ tandas Wisnu. (aji/c14/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia