Bos SPBU Curangi Takaran dari Ruang Kerja
CIANJUR – Praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU masih saja terjadi. Caranya, mengurangi takaran BBM. Kasus itu ditemukan Ditreskrimsus Polda Jabar di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar. Pemilik SPBU yang berinisial N memasang alat berupa
printed circuit board (PCB) pada mesin pengisian BBM.
”Alat itu untuk memperlambat pengisian BBM. Dengan memperlambat pengisian BBM, otomatis mengurangi takaran,” tutur Dirkrimsus Polda Jabar Kombespol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno- Hatta, Kota Bandung, kemarin (2/6).
Dia menyatakan, konsumen tidak merasakan dampak secara langsung dari pengurangan tersebut. Sebab, pengurangannya mencapai setengah liter. ”Ketika mengisi 10 liter, terisi hanya 9 liter sekian,” imbuhnya.
Berdasar hasil penyelidikan, N memiliki tiga SPBU. Yakni, di Cikalong, Cipanas Cianjur, dan Sukabumi. Alat berwarna hijau itu dipasang di seluruh SPBU miliknya.
”Di Cikalong, dari empat mesin pengisian, dipasang di tiga mesin. Di Cipanas, dari empat mesin dipasang di dua mesin. Di Su- kabumi, dipasang di satu mesin,” tutur Samudi yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus.
Dia menerangkan, alat tersebut tidak dijalankan para pegawai, melainkan diatur langsung oleh pemilik di ruang kerjanya. ”Nanti alat ini dihubungkan ke kantor pemilik. Jadi, dikendalikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.
Para pegawai di SPBU itu dipastikan tidak terlibat dalam praktik kecurangan BBM tersebut. Sebab, mereka tidak diberi pemahaman terkait cara kerja alat itu. ”Ini dilakukan pemiliknya sendiri. Pegawai hingga pengawas juga nggak tahu,” jelas Samudi.
Dari pengungkapan kasus pada Selasa (30/5), polisi menyegel mesin pengisian BBM di masingmasing SPBU milik N. Petugas turut menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya.
Samudi menyatakan, pelaku telah melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan.
”Tapi, kami masih dalami. Tidak tertutup kemungkinan diarahkan ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukumannya lebih berat,” pungkasnya. (yul/rie/c18/ami)