Polisi Gadungan Dijerat Pasal Berlapis
Paksa Korban Berperilaku Seks Menyimpang
SURABAYA – Ulah Widarta Prawiro yang mengaku sebagai anggota kepolisian akhirnya terhenti. Kini dia harus bersiap menanggung risikonya. Tidak tanggung-tanggung, polisi menjerat Widarta dengan tiga pasal sekaligus.
Aksi pria yang akrab disapa Tata itu dimulai pada Jumat (26/5). Hari itu, DY yang berboncengan dengan pacarnya di Jalan Kenjeran dikagetkan oleh kemunculan Tata. Pria 36 tahun tersebut berhenti di depan motor mereka.
Saat itu, Tata berpura-pura meminta surat-surat kelengkapan berkendara. Lantaran tidak bisa menunjukkan, keduanya tidak berkutik. Tata kemudian memerintah DY masuk ke mobilnya. ”Teman lelakinya disuruh tinggal di tempat, sementara dia
nyuruh pacarnya naik,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kemarin (2/6).
Tata mengaku sebagai personel Satreskoba Polrestabes Surabaya. DY pun percaya dan menuruti kemauan Tata. Nah, di dalam mobil, DY disuruh melepas baju. Korban kemudian dipaksa untuk melakukan kegiatan yang tidak senonoh di depan Tata.
Setelah puas, korban diberi sweter milik Tata. Tidak berhenti di situ, DY kemudian diajak menuju salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur. ”Pas di hotel, korban juga diperintahkan untuk melakukan hal yang sama. Yakni, kegiatan solo seks di depan tersangka,” kata Shinto.
Di hotel tersebut, pelaku mengacungkan senjata ke arah korban. Namun, setelah diperiksa, polisi tidak menemukan adanya senjata di mobil milik Tata. ”Kami hanya menemukan alat kejut di mobil. Kemungkinan besar itulah yang dia gunakan untuk mengancam korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian meninggalkan DY begitu saja di lokasi awal mereka bertemu. Dengan sempoyongan, DY melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya. Pelaku ditangkap pada Rabu (31/5). ”Kami menduga tersangka memiliki kelainan seksual. Jadi, memerintah korban untuk melakukan hal seperti itu,” jelas Shinto.
Shinto menambahkan, peristiwa tersebut baru pertama terjadi. Tersangka tidak menargetkan untuk mengambil barang berharga yang dibawa korban.
Saat ini Tata harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus. Yakni, terkait dengan kekerasan, pencabulan, dan perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya masing-masing 9, 8, dan 1 tahun penjara. (bin/c6/fal)