1,5 Tahun Dipelototi Dinkes
Peredaran Snack Mi Berbahan Pakan Ternak
SIDOARJO – Peredaran snack mi berbahan pakan hewan ternak berlabel Cha-Cha dan Mickey Joos di Kota Delta ternyata terendus dinas kesehatan (dinkes) setempat sejak 1,5 tahun lalu. Bahkan, pada Januari 2016, dinkes berkirim surat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memelototi perusahaan di Gresik yang memasok bahan baku kepada produsen snack mi di wilayah Krembung. ”Sampai sekarang, kami belum mendapatkan hasil tindak lanjutnya,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sidoarjo Endang Sulastri kemarin (5/6).
Dia mengakui, produsen yang ditangkap tersebut merupakan pemain lama. Mereka dipastikan tidak memiliki izin edar. ”Itu produsen bodong atau siluman karena tidak memiliki izin edar dari kami,” tegasnya.
Produk jajanan mi tersebut termasuk makanan dalam negeri. Secara prosedur, mereka seharusnya memperoleh izin produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT). Namun, dinkes tidak pernah memberikan izin edar ketika produknya dinilai mencurigakan. ”Untuk yang di Krembung itu, pernah ada yang mengajukan izin edar. Tetapi, jenis dan sumber bahan tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Endang, pihaknya pernah menanyakan kepada pelaku mengenai detail sumber bahan yang dipakai untuk membuat jajanan anak-anak itu. Bahannya memang dipasok dari sebuah perusahaan mi ternama di Gresik. Namun, bahan yang digunakan tidak jelas. ”Ada istilah bahan mi yang aneh-aneh. Saya minta dijelaskan dan dilampirkan. Tapi, pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail,” katanya.
Dia menjelaskan, selama ini tim dari puskesmas masing-masing wilayah berusaha membina produsen makanan. Termasuk produsen yang produksinya menggunakan bahanbahan mencurigakan. ”Tugas kami hanya memberikan pembinaan agar produsen segera memperbaiki kualitas produk untuk mengurus izin edar,” jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus itu, lanjut dia, banyak tim puskesmas yang memberikan pembinaan kepada produsen-produsen ilegal tersebut mulai sedikit takut. Sebab, bisa muncul anggapan bahwa yang mengadukan kepada polisi adalah orang yang biasa membina. Yakni, tim dari puskesmas. ”Tetapi, kalau sudah nekat begini, bukan lagi wilayah dinkes. Mereka sudah jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan anakanak,” ujarnya.
Tindakan produsen tersebut termasuk tindak kejahatan. Dia berharap polisi tidak sekadar memberikan shock therapy kepada produsen. Yakni, hanya sekadar menangkap, menyita barang bukti, lalu melepasnya. Sebab, kasus semacam itu selalu terulang. ”Harusnya ketika melepas, polisi juga harus memantau. Jangan sekadar dilepas tanpa diawasi,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi mengamankan Muhamad Basori, 42, warga Desa Keret, Krembung, sebagai produsen snack mi Cha-Cha dan Mickey Joos. Dua orang yang memasarkan produk itu, Mochamad Bashori alias Tamrin, 40, dan Ali Murtado, 37, warga Desa Gampang, Prambon, juga diciduk.
Yang cukup mengejutkan, praktik culas tersebut sudah berjalan sembilan tahun. Saat ini para pelaku itu ditetapkan sebagai tahanan kota. Mereka tidak mendekam di penjara. (ayu/c16/pri)