Jawa Pos

Penambahan Komisioner setelah Pilkada 2018

-

JAKARTA – Meski RUU Pemilu segera disahkan, penambahan empat komisioner KPU dan Bawaslu yang masuk salah satu norma baru tidak bisa langsung diaplikasi­kan. Rencananya, pansus mengatur penambahan tersebut tahun depan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, penambahan itu diperkirak­an dilakukan setelah pilkada 2018. Sebab, harus ada sejumlah persiapan yang dipenuhi sebelumnya. Misalnya kesiapan anggaran. ”Maka paling lambat Juli tahun depan,” ujarnya kemarin (7/6).

Lukman menjelaska­n, penambahan empat komisioner tersebut akan melalui pembentuka­n tim seleksi ulang. Artinya, nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang sempat mengikuti fit and proper test di DPR dan tidak lolos tidak dianggap sebagai daftar tunggu. Itu disebabkan adanya sejumlah perubahan ketentuan syarat tim seleksi maupun komisioner.

Untuk tim seleksi, misalnya, keterwakil­an jumlah perempuan harus mencapai 30 persen. Untuk syarat komisioner pun terjadi perubahan. Salah satunya ialah menaikkan umur minimal dari 35 tahun menjadi 40 tahun. ”Ketentuan baru dalam undang-undang ini yang progresif dan harus diakomodas­i dalam rekrutmen penyelengg­ara pemilu tambahan,” imbuhnya.

Lantas, apakah masa jabatan empat komisioner tambahan tetap lima tahun? Lukman membenarka­nnya. Konsekuens­inya, akan terjadi perbedaan akhir masa jabatan lima tahun mendatang. Masa jabatan tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu saat ini akan habis 2022, sedangkan empat komisioner baru pada 2023. (far/c9/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia