Tantangan KPK
KASUS korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tiba-tiba saja menjadi pusat perhatian negeri ini. Proses persidangannya yang nyaris tak lagi menjadi perhatian publik kini seolah ditunggutunggu ujungnya. Semua terjadi karena berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana untuk Amien Rais.
Pembuktian apakah Amien terlibat dalam kasus korupsi alkes memang masih teramat jauh. Namun, pro dan kontra yang sangat keras langsung mengiringi fenomena tersebut. Amien yang punya nama besar sebagai mantan ketua umum PP Muhammadiyah, mantan ketua MPR, motor reformasi, dan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) pun berusaha membela diri. Gagal menemui pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi, dia memilih mendatangi DPR untuk mendukung Pansus Hak Angket KPK.
Kebetulan, kemarin ( 7/ 6) Pansus Hak Angket KPK telah terbentuk. Mereka segera bekerja untuk menyelidiki kinerja KPK, apakah masih sesuai dengan koridor perundang-undangan atau tidak. Aroma saling menekan pun menyeruak.
Akhir-akhir ini KPK memang ”suka” membuat kejutan. Kasus korupsi e-KTP misalnya. Dalam surat dakwaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu, jaksa tiba-tiba menyebut terperinci aliran dana untuk 14 anggota DPR periode 2009–2014. Ada juga aliran dana untuk 37 anggota DPR lainnya, tapi tanpa menyebut nama.
Kasus e-KTP pula yang ikut melatarbelakangi desakan penggunaan hak angket di lingkungan DPR untuk mengawasi kinerja KPK. Sudah barang tentu, hak angket akan menjadi tekanan tersendiri bagi lembaga antirasuah itu. Tapi, sepanjang kinerja mereka sesuai undangundang, independen, dan tidak menjadi alat penguasa, tentu saja KPK tak perlu terganggu.
Tapi, tentu saja hal tersebut harus dibuktikan KPK. Bahwa penyebutan nama anggota DPR dalam kasus e-KTP bukan gertak sambal. Begitu juga penyebutan nama Amien Rais sebagai penerima aliran dana dalam kasus korupsi alkes. Harus secepatnya ada pemeriksaan. Bukan sengaja dimunculkan, kemudian digantung tanpa penyelesaian. (*)