Konsentrasi Atasi Fraud-Modal Dasar
Komisioner OJK Dipilih Hari Ini
JAKARTA – Fraud dan modal dasar perusahaan menjadi perhatian para calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Dalam uji kelayakan di DPR kemarin (7/6), modal dasar asuransi sempat menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
Edy Setiadi –calon ADK OJK bidang pengawasan IKNB– menyatakan, penentuan modal dasar asuransi harus diperkuat agar industri asuransi lokal lebih kuat. Hal senada dilontarkan calon lain, Hoesen.
’’Terutama untuk perusahaan reasuransi kita. Peranan asing ma sih besar,’’ katanya. Dia mendukung kebijakan pemerintah membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi menjadi maksimal 80 persen.
Haryono Umar –calon ADK OJK bidang audit– mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan unit pengendalian gratifikasi (UPG) untuk mengawasi pegawai internal industri keuangan. Sebab, sering kali fraud terjadi karena kejahatan yang dilakukan unsur internal perusahaan. UPG tersebut akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, pesaing Haryono, Ahmad Hidayat, akan menerapkan sanksi berlapis untuk pegawai industri keuangan yang menerima gratifikasi. ’’ Ya, mulai SP 1, 2, 3; penurunan jabatan; sampai pidana,’’ urainya.
Penentuan hasil seleksi ADK OJK dilakukan hari ini (7/6). Penentuan tersebut dilaksanakan setelah uji kelayakan terakhir dilakukan untuk ADK OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Anggota DPR Komisi XI Elviana menjelaskan, pihaknya akan melakukan penentuan sesuai yang tercantum dalam UndangUndang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam UU itu disebutkan bahwa DPR menentukan tujuh ADK OJK, termasuk di dalamnya seorang ketua DK OJK. Selanjutnya, pemilihan posisi dan tugas anggota DK diserahkan kepada ketua OJK terpilih. ( rin/ c22/ sof )