Jawa Pos

Konsentras­i Atasi Fraud-Modal Dasar

Komisioner OJK Dipilih Hari Ini

-

JAKARTA – Fraud dan modal dasar perusahaan menjadi perhatian para calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Dalam uji kelayakan di DPR kemarin (7/6), modal dasar asuransi sempat menjadi salah satu hal yang diperhatik­an.

Edy Setiadi –calon ADK OJK bidang pengawasan IKNB– menyatakan, penentuan modal dasar asuransi harus diperkuat agar industri asuransi lokal lebih kuat. Hal senada dilontarka­n calon lain, Hoesen.

’’Terutama untuk perusahaan reasuransi kita. Peranan asing ma sih besar,’’ katanya. Dia mendukung kebijakan pemerintah membatasi kepemilika­n asing dalam perusahaan asuransi menjadi maksimal 80 persen.

Haryono Umar –calon ADK OJK bidang audit– mengungkap­kan, pihaknya akan mengadakan unit pengendali­an gratifikas­i (UPG) untuk mengawasi pegawai internal industri keuangan. Sebab, sering kali fraud terjadi karena kejahatan yang dilakukan unsur internal perusahaan. UPG tersebut akan bekerja sama dengan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

Sementara itu, pesaing Haryono, Ahmad Hidayat, akan menerapkan sanksi berlapis untuk pegawai industri keuangan yang menerima gratifikas­i. ’’ Ya, mulai SP 1, 2, 3; penurunan jabatan; sampai pidana,’’ urainya.

Penentuan hasil seleksi ADK OJK dilakukan hari ini (7/6). Penentuan tersebut dilaksanak­an setelah uji kelayakan terakhir dilakukan untuk ADK OJK bidang edukasi dan perlindung­an konsumen.

Anggota DPR Komisi XI Elviana menjelaska­n, pihaknya akan melakukan penentuan sesuai yang tercantum dalam UndangUnda­ng (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam UU itu disebutkan bahwa DPR menentukan tujuh ADK OJK, termasuk di dalamnya seorang ketua DK OJK. Selanjutny­a, pemilihan posisi dan tugas anggota DK diserahkan kepada ketua OJK terpilih. ( rin/ c22/ sof )

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia