Pembayaran Ganti Rugi Mundur 2018
Untuk Korban Lumpur Sidoarjo
JAKARTA – Pembayaran ganti rugi Rp 54 miliar kepada warga korban lumpur di Sidoarjo dipastikan masuk APBN 2018. Semula, anggaran ganti rugi bakal dimasukkan APBN Perubahan 2017. ”Kalau itu untuk masyarakat, otomatis harus kami anggarkan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Komisi V DPR kemarin (7/6).
Seperti diwartakan, penanganan korban lumpur diambil alih pemerintah sejak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan pada 13 Maret. Perannya digantikan Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) di bawah Kementerian PUPR. Basuki menjelaskan, dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu yang melibatkan beberapa kementerian, telah diputuskan bahwa sisa ganti rugi akan ditanggung pemerintah.
Namun, lanjut Basuki, alokasi anggaran untuk sisa 244 berkas ganti rugi Rp 54,33 miliar baru bisa dibahas dalam RAPBN 2018. Selain itu, masih ada sisa 19 berkas senilai Rp 9,8 miliar. ”Paling cepat kita bahas tahun anggaran 2018,” katanya.
Kepala PPLS Dwi Sugiyanto mengungkapkan, ganti rugi akan dibayarkan melalui dana talangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. PPLS saat ini masih berusaha merampungkan sisasisa tunggakan ganti rugi selama era BPLS. Beberapa dokumen transaksi jual beli yang ada pada peta area terdampak (PAT) juga sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ” Yang 244 sudah teraudit sejak 2015,” ujar Dwi.
Sementara itu, 19 berkas sisanya masih harus menunggu. Sebab, harus ada persetujuan dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan ganti rugi.
Sebelumnya PPLS menyatakan sudah mengidentifikasi aset mana saja yang ganti ruginya belum diselesaikan. Pemberkasan asetaset tersebut sudah selesai. Karena itu, jika dananya ada, masyarakat yang berhak langsung mendapatkan uang ganti rugi.
Selain 244 berkas dan 19 berkas milik warga yang belum dibayar senilai total Rp 64,13 miliar, pemerintah harus menyiapkan dana tambahan. Yakni untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), juga ganti rugi untuk tanah dan bangunan wakaf. Nilainya Rp 552,91 miliar yang terdiri atas 329 berkas.
Di bagian lain, kepastian untuk 30 pengusaha yang terdampak semburan lumpur belum juga menemui titik terang. Dwi mengatakan, PPLS hanya fokus menyelesaikan ganti rugi untuk warga saja. (tau/c10/oki)