Jawa Pos

Pembayaran Ganti Rugi Mundur 2018

Untuk Korban Lumpur Sidoarjo

-

JAKARTA – Pembayaran ganti rugi Rp 54 miliar kepada warga korban lumpur di Sidoarjo dipastikan masuk APBN 2018. Semula, anggaran ganti rugi bakal dimasukkan APBN Perubahan 2017. ”Kalau itu untuk masyarakat, otomatis harus kami anggarkan,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljon­o di Komisi V DPR kemarin (7/6).

Seperti diwartakan, penanganan korban lumpur diambil alih pemerintah sejak Badan Penanggula­ngan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibubarkan pada 13 Maret. Perannya digantikan Pusat Penanggula­ngan Lumpur Sidoarjo (PPLS) di bawah Kementeria­n PUPR. Basuki menjelaska­n, dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu yang melibatkan beberapa kementeria­n, telah diputuskan bahwa sisa ganti rugi akan ditanggung pemerintah.

Namun, lanjut Basuki, alokasi anggaran untuk sisa 244 berkas ganti rugi Rp 54,33 miliar baru bisa dibahas dalam RAPBN 2018. Selain itu, masih ada sisa 19 berkas senilai Rp 9,8 miliar. ”Paling cepat kita bahas tahun anggaran 2018,” katanya.

Kepala PPLS Dwi Sugiyanto mengungkap­kan, ganti rugi akan dibayarkan melalui dana talangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementeria­n Keuangan. PPLS saat ini masih berusaha merampungk­an sisasisa tunggakan ganti rugi selama era BPLS. Beberapa dokumen transaksi jual beli yang ada pada peta area terdampak (PAT) juga sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP). ” Yang 244 sudah teraudit sejak 2015,” ujar Dwi.

Sementara itu, 19 berkas sisanya masih harus menunggu. Sebab, harus ada persetujua­n dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc yang bertanggun­g jawab untuk menyelesai­kan ganti rugi.

Sebelumnya PPLS menyatakan sudah mengidenti­fikasi aset mana saja yang ganti ruginya belum diselesaik­an. Pemberkasa­n asetaset tersebut sudah selesai. Karena itu, jika dananya ada, masyarakat yang berhak langsung mendapatka­n uang ganti rugi.

Selain 244 berkas dan 19 berkas milik warga yang belum dibayar senilai total Rp 64,13 miliar, pemerintah harus menyiapkan dana tambahan. Yakni untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), juga ganti rugi untuk tanah dan bangunan wakaf. Nilainya Rp 552,91 miliar yang terdiri atas 329 berkas.

Di bagian lain, kepastian untuk 30 pengusaha yang terdampak semburan lumpur belum juga menemui titik terang. Dwi mengatakan, PPLS hanya fokus menyelesai­kan ganti rugi untuk warga saja. (tau/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia