Jawa Pos

Rifai Resmi Ajukan Kasasi

Perkara Ijazah Palsu saat Pemilu 2014

-

SIDOARJO – Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif M. Rifai masih tidak rela dinyatakan bersalah dalam perkara ijazah palsu. Setelah kalah di pengadilan negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), kini dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Yunus Susanto, kuasa hukum M. Rifai, menyatakan bahwa kasasi itu diajukan bulan lalu. Tepatnya pada 24 Mei. Kemarin (7/6) mereka menyampaik­an memori kasasi ke PN Sidoarjo untuk selanjutny­a disampaika­n ke MA.

Yunus menjelaska­n, memori kasasi itu berisi keberatan kliennya atas putusan PT. Ada dua item yang dipermasal­ahkan. Pertama, Yunus menganggap hakim salah dalam mengambil putusan. Seharusnya, PT tidak menguatkan putusan PN Sidoarjo. ’’Harus ada penjabaran dan pertimbang­an alasannya,’’ jelas Yunus.

Kedua, pihaknya menganggap pengadilan salah dalam memakai pijakan undang-undang. Dalam putusannya, pengadilan menggunaka­n UU pidana biasa. Menurut Yunus, kliennya seharusnya diadili berdasar UU Pemilu.

Ijazah yang dipersoalk­an itu, kata Yunus, digunakan Rifai saat mendaftar sebagai anggota legislatif. Lantaran dalam masa pemilu, ketua DPC Gerindra Sidoar jo tersebut seharusnya diadili dengan UU Pemilu. ’’Sudah jelas bahwa Pak Rifai harus bebas,’’ tuturnya.

Sementara itu, posisi Rifai sebagai pucuk pimpinan Partai Gerindra Sidoarjo dan wakil ketua DPRD belum berubah. Gerindra masih memberikan kepercayaa­n kepada warga Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, itu untuk mengisi dua jabatan penting tersebut.

Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo Suwono mengatakan, pihaknya belum mengetahui proses kasasi yang diajukan Rifai. Namun, dia menghormat­i upaya hukum yang sedang berjalan. ’’Kami serahkan pada Pak Rifai. Kami tetap mendukung,’’ katanya.

Meski status Rifai masih bermasalah dengan hukum, Suwono menyatakan bahwa kondisi itu tidak berdampak ke partai. DPC Gerindra Sidoarjo tetap bisa bekerja dengan baik. Rapat-rapat partai dan kegiatan konsolidas­i rutin dilaksanak­an. ’’Internal partai tetap kondusif,’’ tegas Suwono. Meski begitu, sumber Jawa

membocorka­n hal berbeda. Menurut dia, mulai ada sejumlah pihak yang tidak sejalan dengan Rifai. Mereka ingin menggeser jabatan wakil ketua DPRD Sidoarjo. Ada tiga kandidat yang bakal saling berebut. Yakni, anggota Komisi D Kayan, anggota Komisi C Widagdo, dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Yunik Nur Aini.

Perpecahan itu sudah terlihat saat pemilihan alat kelengkapa­n dewan (AKD). Yunik dan Widagdo tidak lagi segaris dengan Kayan dan Rifai.

Saat dikonfirma­si, Suwono mengatakan tidak ada perpecahan di Gerindra Sidoarjo. ’’Semua masih mengakui Pak Rifai sebagai ketua,’’ paparnya. (aph/c15/pri)

 ?? CHANDRA SATWIKA/JAWA POS ?? Pos TERUS MELAWAN: M. Rifai setelah mendengark­an putusan hakim dalam perkara ijazah palsu di PN Sidoarjo November tahun lalu.
CHANDRA SATWIKA/JAWA POS Pos TERUS MELAWAN: M. Rifai setelah mendengark­an putusan hakim dalam perkara ijazah palsu di PN Sidoarjo November tahun lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia