Dinkes Intensifkan Pengecekan Izin Edar
SIDOARJO – Kewenangan dinas kesehatan (dinkes) dalam memantau peredaran makanan dan minuman (mamin) sebenarnya cukup luas. Meski tidak sampai ke level penindakan seperti polisi, mereka juga bisa proaktif mengecek izin edar pada produk-produk mamin di pasaran.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sidoarjo Endang Sulastri mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembinaan bila menemukan produk dari pelaku pangan industri rumah tangga (PIRT) yang belum mendapatkan izin edar. Termasuk bila dinkes menemukan produk mamin yang cara produksi atau bahan-bahannya ’’mencurigakan’’.
Dinkes, tegas dia, tidak akan memberikan izin edar sampai semua penyimpangan itu diperbaiki. Kalau semua langkah pembinaan masih tidak diindahkan, pelaku industri dapat dianggap memang sengaja memproduksi mamin yang membahayakan masyarakat.
’’Sudah jelas itu melanggar hukum,’’ ujar Endang kemarin (7/6). ’’Yang harus bertindak tegas karena telah melanggar hukum ya kepolisian,’’ lanjutnya.
Menjelang Lebaran, dinkes berencana turun ke lapangan untuk mengecek mamin. Produk-produk yang tidak dilengkapi izin edar bakal langsung ditindaklanjuti. ’’Kami tidak bisa memberi tahu tanggalnya kapan. Takutnya bocor,’’ katanya.
Tahun ini polisi telah mengungkap beberapa kasus mamin ilegal. Yang terakhir berupa snack mi berlabel Cha-Cha dan Mickey Joos. Bahan baku jajanan tersebut adalah limbah industri yang sejatinya digunakan untuk pakan hewan ternak. Yang cukup mengejutkan, praktik culas itu sudah berjalan sembilan tahun. (ayu/c14/pri)