Jawa Pos

Telusuri Rekening Para Saksi

-

SURABAYA – Penetapan Chali dah Nazar sebagai tersangka ter nyata belum menyudahi pengung ka pan kasus pungli di Kantor Pertanahan Surabaya ( KPS) 2. Polisi kini berupaya me- ngem ba ngkan pe nyidikan untuk mengetahui adanya keterlibat­an empat saksi yang juga ditangkap polisi pada Jumat ( 9/ 6). Karena itu, tim saber pungli menggeleda­h kantor per ta na han dan menelusuri aliran rekening para saksi.

Pukul 09.30 kemarin (12/6) empat polisi mendatangi KPS 2 di Jalan Krembangan Barat. Mereka dipimpin Wakasatres­krim Polrestabe­s Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna. ’’Ini memang salah satu tahapan kami dalam melakukan penyelidik­an, yakni dengan penelitian berkas,” ujarnya.

Satu per satu ruang kantor tersebut diperiksa. Tak ada satu sudut pun yang tertinggal dari pemeriksaa­n petugas. Pemeriksaa­n difokuskan pada ruang pemberkasa­n di lantai 2 dan 3. ’’Kami juga memeriksa ruang kepala seksi pengukuran,” tegas Bayu

Penggeleda­han tersebut dilakukan untuk mengambil beberapa berkas yang masih tertinggal. Berkas itu meliputi pengajuan permohonan izin tanah atau surat perintah setor (SPS). ’’Kami memang sudah mengambil berkas tersebut, tapi ada yang kurang,” tambah perwira dengan satu melati di pundak tersebut.

Ketika ditanya tentang penetapan tersangka baru, Bayu menyatakan masih belum melakukann­ya. Namun, dia tidak me- nutup kemungkina­n bila ditemukan fakta baru, akan ada penetapan tersangka lagi. ’’Semua potensi itu mungkin. Lihat saja setelah kami melakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Saat penggeleda­han kemarin, para pegawai kantor pertanahan tetap bekerja seperti biasa. Ketika polisi memeriksa berkas-berkas di meja dan laci para pegawai, mereka bersikap kooperatif. Penggeleda­han pun hanya berlangsun­g setengah jam.

Potensi adanya tersangka baru tersebut tidak terlepas dari empat saksi yang sudah dicurigai polisi. ’’Entah satu, sebagian, atau keempatemp­atnya jadi tersangka, kami masih belum tahu,” tuturnya.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaska­n, Chalida Nazar ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya yang strategis. Yakni, di dalam staf seksi pengukuran. Chalidah menangani operasiona­l keuangan. ’’Menurut keterangan saksi, dia memang menjadi sumber keluar masuknya uang,” jelasnya.

Polisi juga menelusuri ke mana saja pungli yang terkumpul tersebut mengalir. Termasuk digunakan untuk apa saja uang tersebut. Karena itu, polisi mencetak buku rekening para saksi.

Dengan mengkaji rekening itu, akan diketahui lebih gamblang aliran dana tersebut. Termasuk siapa yang mendapatka­nnya. ’’Kami masih nge-print buku rekeningny­a hari ini (kemarin, Red),” imbuh polisi asli Medan itu.

Apakah polisi juga menjerat mereka dengan perkara tindak pidana pencucian uang? Terkait dengan hal itu, Shinto belum bisa membeberka­n. Sebab, dia belum memiliki fakta tentang adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut menjadi sorotan polisi sejak dua bulan terakhir. Selama itu, polisi memantau kegiatan staf Kantor Pertanahan Surabaya 2. ’’Ada laporan yang masuk selama dua bulan terakhir,” imbuh alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.

Saat dipelajari, laporan-laporan tersebut memiliki keluhan yang sama. Yakni, tidak puas terhadap pelayanan para staf di kantor pertanahan. ’’Jumlah yang dibayarkan terkadang bisa lebih besar daripada uang yang ditetapkan,” ungkap Shinto.

Bukan hanya itu. Shinto juga memperhati­kan pemberitaa­n mengenai maraknya praktik pungli di kantor pertanahan tersebut. Setelah mengombina­sikan dua informasi itu, pihaknya pun segera melakukan penyelidik­an. ’’Untuk itu, kami memang butuh mengkrosce­k antara informasi dan kenyataan, eh ternyata benar,” bebernya.

Shinto menegaskan tidak akan menutup-nutupi adanya update tambahan mengenai kasus itu. Jika sudah menetapkan tersangka lain, dia akan langsung menginform­asikan kabar tersebut. ’’Secepatnya semua kami informasik­an,” tegas mantan Kasatreskr­im Polresta Tangerang itu. (bin/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia