Dua Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Belum Buktikan Dakwaan
SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghadirkan dua saksi kemarin (12/6). Mereka adalah mantan Dirut PT Pelindo III Orias Petrus Moedak dan seorang agen asuransi, Agustina Leli Hardani.
Dalam persidangan, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Terutama ketika ditanya tentang pokok perkara yang didakwakan kepada kedua terdakwa, Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda Fiancisca. ”Saya tidak pernah tahu keberadaan PT Akara Multi Karya (AMK),” kata Orias.
Sejak menggantikan Djarwo pada Mei 2016, dia mengaku tidak pernah sama sekali diberi laporan terkait kegiatan PT AMK. Termasuk pungutan yang dilakukan PT AMK. Apalagi, adanya dugaan bagi-bagi keuntungan yang salah satunya mengalir dan dimanfaatkan Mieke. ”Saya juga tidak pernah menikmati keuntungan itu,” ujar pria 49 tahun tersebut.
Bahkan, Orias tidak tahu adanya per- janjian antara PT Pelindo III dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Padahal, perjanjian itu mengatur hak dan kewajiban kedua pihak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusono menganggap perjanjian tersebut merupakan bukti kunci adanya tindakan ilegal yang dilakukan PT AMK dan PT TPS. ”Karena dalam perjanjian itu berbunyi, tanpa izin tertulis PT TPS tidak bisa menyewakan kembali sebuah lahan kepada pihak ketiga,” terang Didik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyayangkan saksi-saksi yang didatangkan JPU ke persidangan. Menurut dia, selama ini tidak ada saksi yang benar-benar mengetahui keterlibatan kliennya. Terutama terkait dakwaan primer yang menyatakan bahwa kedua kliennya melakukan pemerasan. ” Tidak ada yang tahu. Jaksa tidak bisa membuktikan,” tegasnya.
Pihaknya tidak menampik ada bukti penggunaan rekening atas nama Dirut PT AMK Augusto Hutapea oleh Mieke. Namun, jaksa tidak bisa membuktikan apakah uang tersebut ilegal. Dengan demikian, belum bisa dikatakan bahwa kliennya ikut menikmati uang hasil keuntungan PT AMK. ”Saya kira itu sudah jelas. Uang itu merupakan bentuk pembayaran utang yang dilakukan oleh Firdiat Firman (terdakwa lain, Red),” terangnya.
Agustina dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya pernah menerima uang transfer Rp 50 juta. Namun, dia tidak hafal dari rekening siapa. ”Setahu saya, ya Bu Nonik (panggilan Mieke, Red) yang transfer,” jelasnya.
Dalam persidangan kemarin, jaksa memintai keterangan karyawan Bank BCA Endarto Putra Wijaya yang dibacakan saja. Sebab, jaksa sudah tiga kali memanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP), Endarto mengetahui bahwa Augusto memiliki rekening BCA. Rekening itulah yang diduga digunakan Mieke Yolanda untuk melakukan beberapa transaksi. ”Nilainya ratusan juta,” ujar Didik.
Didik mengaku tinggal mendatangkan enam saksi lagi. Namun, pihaknya sulit menghadirkan mereka karena berdomisili di luar Surabaya seperti Jakarta dan Medan. ”Di sidang selanjutnya akan kami hadirkan, Yang Mulia,” kata Didik.
Maxi Sigarlaki, ketua majelis hakim, akhirnya menunda persidangan hingga 10 Juli. Pertimbangannya saat ini berdekatan dengan hari raya. ”Daripada nanti dijadikan alasan tidak dapat tiket, kita tunda saja sebulan,” ucap Maxi. (aji/c6/fal)