Jawa Pos

Dua Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Belum Buktikan Dakwaan

-

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghadirk­an dua saksi kemarin (12/6). Mereka adalah mantan Dirut PT Pelindo III Orias Petrus Moedak dan seorang agen asuransi, Agustina Leli Hardani.

Dalam persidanga­n, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Terutama ketika ditanya tentang pokok perkara yang didakwakan kepada kedua terdakwa, Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda Fiancisca. ”Saya tidak pernah tahu keberadaan PT Akara Multi Karya (AMK),” kata Orias.

Sejak menggantik­an Djarwo pada Mei 2016, dia mengaku tidak pernah sama sekali diberi laporan terkait kegiatan PT AMK. Termasuk pungutan yang dilakukan PT AMK. Apalagi, adanya dugaan bagi-bagi keuntungan yang salah satunya mengalir dan dimanfaatk­an Mieke. ”Saya juga tidak pernah menikmati keuntungan itu,” ujar pria 49 tahun tersebut.

Bahkan, Orias tidak tahu adanya per- janjian antara PT Pelindo III dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Padahal, perjanjian itu mengatur hak dan kewajiban kedua pihak.

Jaksa penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusono menganggap perjanjian tersebut merupakan bukti kunci adanya tindakan ilegal yang dilakukan PT AMK dan PT TPS. ”Karena dalam perjanjian itu berbunyi, tanpa izin tertulis PT TPS tidak bisa menyewakan kembali sebuah lahan kepada pihak ketiga,” terang Didik.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyayangk­an saksi-saksi yang didatangka­n JPU ke persidanga­n. Menurut dia, selama ini tidak ada saksi yang benar-benar mengetahui keterlibat­an kliennya. Terutama terkait dakwaan primer yang menyatakan bahwa kedua kliennya melakukan pemerasan. ” Tidak ada yang tahu. Jaksa tidak bisa membuktika­n,” tegasnya.

Pihaknya tidak menampik ada bukti penggunaan rekening atas nama Dirut PT AMK Augusto Hutapea oleh Mieke. Namun, jaksa tidak bisa membuktika­n apakah uang tersebut ilegal. Dengan demikian, belum bisa dikatakan bahwa kliennya ikut menikmati uang hasil keuntungan PT AMK. ”Saya kira itu sudah jelas. Uang itu merupakan bentuk pembayaran utang yang dilakukan oleh Firdiat Firman (terdakwa lain, Red),” terangnya.

Agustina dalam kesaksiann­ya menyatakan bahwa dirinya pernah menerima uang transfer Rp 50 juta. Namun, dia tidak hafal dari rekening siapa. ”Setahu saya, ya Bu Nonik (panggilan Mieke, Red) yang transfer,” jelasnya.

Dalam persidanga­n kemarin, jaksa memintai keterangan karyawan Bank BCA Endarto Putra Wijaya yang dibacakan saja. Sebab, jaksa sudah tiga kali memanggil, tapi yang bersangkut­an tidak hadir.

Dalam keterangan­nya di berita acara pemeriksaa­n (BAP), Endarto mengetahui bahwa Augusto memiliki rekening BCA. Rekening itulah yang diduga digunakan Mieke Yolanda untuk melakukan beberapa transaksi. ”Nilainya ratusan juta,” ujar Didik.

Didik mengaku tinggal mendatangk­an enam saksi lagi. Namun, pihaknya sulit menghadirk­an mereka karena berdomisil­i di luar Surabaya seperti Jakarta dan Medan. ”Di sidang selanjutny­a akan kami hadirkan, Yang Mulia,” kata Didik.

Maxi Sigarlaki, ketua majelis hakim, akhirnya menunda persidanga­n hingga 10 Juli. Pertimbang­annya saat ini berdekatan dengan hari raya. ”Daripada nanti dijadikan alasan tidak dapat tiket, kita tunda saja sebulan,” ucap Maxi. (aji/c6/fal)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? BERI KETERANGAN: Orias Petrus Moedak dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS BERI KETERANGAN: Orias Petrus Moedak dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia