Jawa Pos

Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta

Pengembang­an Kasus PD Aneka Usaha

-

SIDOARJO – Keluarga anggota DPRD Sidoarjo Khoirul Huda dan DPD Partai Golkar Sidoarjo secara resmi mengajukan permohonan penangguha­n penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka juga mengembali­kan uang Rp 75 juta yang pernah diterima Huda dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.

Petugas berkenan menerima surat permohonan penangguha­n penahanan tersebut. Namun, tidak dengan uang Rp 75 juta. Petugas langsung menolaknya. Sebab, upaya itu dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan regulasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto menyatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah penangguha­n penahanan tersebut akan disetujui atau tidak. ’’Tim yang sedang menangani kasus PD Aneka Usaha masih ada tugas di luar. Nanti kami rapatkan kembali apakah permohonan itu kami terima atau tidak. Secepatnya akan kami jawab,’’ ujarnya kemarin (12/6).

Terkait dengan pengembali­an uang, Sunarto menegaskan bahwa kejari memang menolaknya. Langkah yang dilakukan Huda dengan melibatkan partai dipandang kurang tepat. Sebab, Huda menerima gratifikas­i atas dasar oknum atau pribadi. Posisinya pun sebagai ketua Pansus Perubahan PD Aneka Usaha.

Seharusnya Huda sendiri yang mengembali­kan uang gratifikas­i tersebut. ’’Waktu Huda kami periksa, petugas sudah mengingatk­an berkali-kali untuk mengembali­kan uang tersebut. Tapi, Huda nggak mau. Kalau sudah seperti ini, dia malah menunjuk partai untuk menyerahka­n uang tersebut,’’ tutur Sunarto. ’’Makanya, pengembali­an uang itu kami tolak karena tidak etis dan prosedurny­a kurang tepat,’’ tambahnya.

Seharusnya, lanjut Sunarto, Huda bisa membedakan antara tugasnya di parlemen sebagai oknum penerima gratifikas­i dan tugas partai. ’’Golkar itu organisasi yang baik. Kenapa Huda enggak langsung saja menyerahka­n uang itu ke PD Aneka Usaha. Penyerahan uang lewat Golkar itu langkah yang kurang tepat,’’ katanya.

Semua pertimbang­an itulah yang membuat petugas keberatan menerima pengembali­an uang tersebut. ’’Silakan saja yang berkepenti­ngan mengajukan praperadil­an kalau memang ada yang kurang tepat,’’ ucap Sunarto.

Selain Huda, petugas terus memantau beberapa oknum lain yang ditengarai ikut terlibat. Baik dari kalangan dewan maupun pejabat pemkab. ’’Kalau kami sebut sekarang, banyak yang mengembali­kan gratifikas­i itu nanti,’’ ucapnya.

Dia lantas mencontohk­an Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto. Petugas menganggap Heri sangat kooperatif dalam pe- nanganan kasus PD Aneka Usaha. Setelah mengumpulk­an buktibukti yang ada, petugas menemukan nama Heri Soesanto sebagai salah satu penerima aliran dana tersebut. Nominalnya sama, yakni Rp 75 juta.

’’Tapi, yang bersangkut­an mau bekerja sama dan mengembali­kan uang itu. Bukan berarti proses hukum terhadap dia (Heri Soesanto, Red) berhenti. Proses hukumnya tetap jalan,’’ jelasnya.

Heri Soesanto sendiri enggan berkomenta­r panjang saat dimintai konfirmasi. Dia menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima gratifikas­i dalam kasus PD Aneka Usaha. Menurut dia, ada prosedur yang perlu kembali diluruskan.

”Memang iya, saya terima Rp 75 juta. Namun, itu piutang PD Aneka Usaha dan sudah saya serahkan kembali. Bukan gratifikas­i,” ujarnya. (jos/c15/c23/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia