Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha
SIDOARJO – Keluarga anggota DPRD Sidoarjo Khoirul Huda dan DPD Partai Golkar Sidoarjo secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka juga mengembalikan uang Rp 75 juta yang pernah diterima Huda dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.
Petugas berkenan menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Namun, tidak dengan uang Rp 75 juta. Petugas langsung menolaknya. Sebab, upaya itu dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan regulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto menyatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersebut akan disetujui atau tidak. ’’Tim yang sedang menangani kasus PD Aneka Usaha masih ada tugas di luar. Nanti kami rapatkan kembali apakah permohonan itu kami terima atau tidak. Secepatnya akan kami jawab,’’ ujarnya kemarin (12/6).
Terkait dengan pengembalian uang, Sunarto menegaskan bahwa kejari memang menolaknya. Langkah yang dilakukan Huda dengan melibatkan partai dipandang kurang tepat. Sebab, Huda menerima gratifikasi atas dasar oknum atau pribadi. Posisinya pun sebagai ketua Pansus Perubahan PD Aneka Usaha.
Seharusnya Huda sendiri yang mengembalikan uang gratifikasi tersebut. ’’Waktu Huda kami periksa, petugas sudah mengingatkan berkali-kali untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi, Huda nggak mau. Kalau sudah seperti ini, dia malah menunjuk partai untuk menyerahkan uang tersebut,’’ tutur Sunarto. ’’Makanya, pengembalian uang itu kami tolak karena tidak etis dan prosedurnya kurang tepat,’’ tambahnya.
Seharusnya, lanjut Sunarto, Huda bisa membedakan antara tugasnya di parlemen sebagai oknum penerima gratifikasi dan tugas partai. ’’Golkar itu organisasi yang baik. Kenapa Huda enggak langsung saja menyerahkan uang itu ke PD Aneka Usaha. Penyerahan uang lewat Golkar itu langkah yang kurang tepat,’’ katanya.
Semua pertimbangan itulah yang membuat petugas keberatan menerima pengembalian uang tersebut. ’’Silakan saja yang berkepentingan mengajukan praperadilan kalau memang ada yang kurang tepat,’’ ucap Sunarto.
Selain Huda, petugas terus memantau beberapa oknum lain yang ditengarai ikut terlibat. Baik dari kalangan dewan maupun pejabat pemkab. ’’Kalau kami sebut sekarang, banyak yang mengembalikan gratifikasi itu nanti,’’ ucapnya.
Dia lantas mencontohkan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto. Petugas menganggap Heri sangat kooperatif dalam pe- nanganan kasus PD Aneka Usaha. Setelah mengumpulkan buktibukti yang ada, petugas menemukan nama Heri Soesanto sebagai salah satu penerima aliran dana tersebut. Nominalnya sama, yakni Rp 75 juta.
’’Tapi, yang bersangkutan mau bekerja sama dan mengembalikan uang itu. Bukan berarti proses hukum terhadap dia (Heri Soesanto, Red) berhenti. Proses hukumnya tetap jalan,’’ jelasnya.
Heri Soesanto sendiri enggan berkomentar panjang saat dimintai konfirmasi. Dia menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima gratifikasi dalam kasus PD Aneka Usaha. Menurut dia, ada prosedur yang perlu kembali diluruskan.
”Memang iya, saya terima Rp 75 juta. Namun, itu piutang PD Aneka Usaha dan sudah saya serahkan kembali. Bukan gratifikasi,” ujarnya. (jos/c15/c23/pri)