Jawa Pos

Dua Terdakwa Narkoba Divonis Berat

Plus Denda Tinggi agar Jera

-

SIDOARJO – Heri Yanto akan menghabisk­an enam tahun usianya di bui. Bukan hanya itu, dia diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto menyatakan, Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai, atau menyediaka­n narkotika golongan I bukan tanaman. ”Tindakan terdakwa melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya kemarin (12/6).

Pertimbang­annya, Adi menyebutka­n bahwa perbuatan Heri bertentang­an dengan program pemberanta­san narkoba yang dicanangka­n pemerintah. Hal yang meringanka­n, Heri bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan belum menikah. Status Heri yang masih bujang menjadi pertimbang­an. Dia dianggap masih memiliki waktu panjang untuk mengubah perilaku. Yakni, tidak lagi mengonsums­i narkoba.

Sebelum putusan dijatuhkan, Adi sempat bertanya kepada Heri tentang statusnya. ” Wes duwe pacar durung? ( sudah punya kekasih belum?),” tanya Adi. Dengan kalem, Heri menjawab bahwa dirinya belum memiliki kekasih. Selanjutny­a, Adi menasihati Heri agar bertobat dan berhenti mengonsums­i narkoba. Dia harus bisa mengendali­kan hasratnya agar terbebas dari barang haram. ”Dulu saya merokok, sekarang berhenti,” ucap Adi.

Hukuman dari hakim untuk Heri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Adity Narwanto menuntutny­a dengan pidana penjara delapan tahun. Ditambah denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Heri tidak melakukan perlawanan. Dia menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. ”Tuntutan dan vonis narkoba sebenarnya tinggi-tinggi. Tapi, tetap saja ada yang menggunaka­n dan menjualnya,” lanjut Adi.

Padahal, barang buktinya tidak pernah mencapai kiloan. Misalnya, pada perkara Heri. Saat Heri tertangkap, barang bukti yang diamankan darinya adalah 0,22 gram. Barang haram itu ditemukan di celana. Ditambah 0,54 gram dan 0,17 gram di dalam rumah kontrakann­ya.

Selain Heri, Arman Fauzie dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang yang berbeda. Plus denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa Guruh Wicahyo Prabowo menuntutny­a dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan barang bukti 0,458 gram sabu-sabu (SS).

Heri ditangkap pada Sabtu, 11 Februari 2017, pukul 20.00. Tepatnya di rumah kontrakann­ya di wilayah Taman. Sementara itu, Arman diringkus pada 21 Desember 2016. Dia sudah lama menjadi kurir narkoba. (may/c18/ai)

 ??  ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS BERSALAH: Heri Yanto (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya kemarin.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS BERSALAH: Heri Yanto (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia