Dua Terdakwa Narkoba Divonis Berat
Plus Denda Tinggi agar Jera
SIDOARJO – Heri Yanto akan menghabiskan enam tahun usianya di bui. Bukan hanya itu, dia diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto menyatakan, Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ”Tindakan terdakwa melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya kemarin (12/6).
Pertimbangannya, Adi menyebutkan bahwa perbuatan Heri bertentangan dengan program pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Hal yang meringankan, Heri bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan belum menikah. Status Heri yang masih bujang menjadi pertimbangan. Dia dianggap masih memiliki waktu panjang untuk mengubah perilaku. Yakni, tidak lagi mengonsumsi narkoba.
Sebelum putusan dijatuhkan, Adi sempat bertanya kepada Heri tentang statusnya. ” Wes duwe pacar durung? ( sudah punya kekasih belum?),” tanya Adi. Dengan kalem, Heri menjawab bahwa dirinya belum memiliki kekasih. Selanjutnya, Adi menasihati Heri agar bertobat dan berhenti mengonsumsi narkoba. Dia harus bisa mengendalikan hasratnya agar terbebas dari barang haram. ”Dulu saya merokok, sekarang berhenti,” ucap Adi.
Hukuman dari hakim untuk Heri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Adity Narwanto menuntutnya dengan pidana penjara delapan tahun. Ditambah denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Heri tidak melakukan perlawanan. Dia menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. ”Tuntutan dan vonis narkoba sebenarnya tinggi-tinggi. Tapi, tetap saja ada yang menggunakan dan menjualnya,” lanjut Adi.
Padahal, barang buktinya tidak pernah mencapai kiloan. Misalnya, pada perkara Heri. Saat Heri tertangkap, barang bukti yang diamankan darinya adalah 0,22 gram. Barang haram itu ditemukan di celana. Ditambah 0,54 gram dan 0,17 gram di dalam rumah kontrakannya.
Selain Heri, Arman Fauzie dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang yang berbeda. Plus denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa Guruh Wicahyo Prabowo menuntutnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan barang bukti 0,458 gram sabu-sabu (SS).
Heri ditangkap pada Sabtu, 11 Februari 2017, pukul 20.00. Tepatnya di rumah kontrakannya di wilayah Taman. Sementara itu, Arman diringkus pada 21 Desember 2016. Dia sudah lama menjadi kurir narkoba. (may/c18/ai)