Jawa Pos

Truk Boleh Lewat asal...

Pembatasan Angkutan Barang Selama Masa Mudik-Balik

-

SURABAYA – Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa. Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim pun bakal memberlaku­kan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.

”Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan,” jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi. Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.

Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubunga­n Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017. Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli. Selain itu, perjalanan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi mulai 21 Juni hingga 29 Juni.

Namun, pembatasan operasi itu tidak dipukul rata untuk semua mobil barang. Wahid menjelaska­n, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan dengan jenis berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Juga angkutan yang membawa kereta gandengan atau tempelan. ”Tidak berlaku bagi mobil barang bermuatan bahan bakar, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok,” terangnya.

Wahid menambahka­n, ada pengecuali­an bagi mobil barang dengan keperluan khusus. Meski ada pembatasan, Dishub bakal memberikan izin bagi mobil barang sumbu tiga. ”Asal dilengkapi surat muatan,” jelasnya. Jika ingin melintas, mobil barang wajib diberi surat muatan dan tanda khusus. Surat muatan tersebut diterbitka­n oleh pemilik barang. ”Isinya keterangan tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang,” lanjutnya. Agar mudah dilihat petugas, surat keterangan tersebut wajib ditempel di bagian kiri kaca depan mobil.

Dishub juga bakal memfasilit­asi angkutan barang khusus lainnya. Yakni, kendaraan yang mengangkut muatan ekspor-4impor menuju dan dari pelabuhan. Sebab, aktivitas tersebut bersinggun­gan dengan pihak luar sehingga tidak mungkin dihentikan mengikuti masa Lebaran. ”Izin dispensasi­nya dari UPT LLAJ Jatim,” tandasnya.

Pemberlaku­an dispensasi itu, Wahid melanjutka­n, harus dengan izin dari Dishub Jatim. Izin beroperasi akan diberikan dengan pertimbang­an kepadatan lalu lintas. “Apakah pada hari yang diinginkan untuk beroperasi itu padat atau tidak, nanti jadi salah satu pertimbang­an kami,” jelasnya. (deb/c11/oni)

 ?? DIKA KAWENGIAN/JAWA POS ?? STOP SEMENTARA: Mulai 18 Juni, angkutan barang tambang harus berhenti beroperasi, sedangkan angkutan barang sumbu tiga atau kontainer dimulai 21 Juni.
DIKA KAWENGIAN/JAWA POS STOP SEMENTARA: Mulai 18 Juni, angkutan barang tambang harus berhenti beroperasi, sedangkan angkutan barang sumbu tiga atau kontainer dimulai 21 Juni.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia