Hari Ini Berlaku Pembatasan Angkutan
SIDOARJO – Mulai hari ini (18/6) aturan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku. Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk menaati peraturan tersebut. Khususnya, kendaraan angkutan barang material.
Kepala Dishub Sidoarjo Asrofi menyatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 2717/2017. SK tersebut mengenai pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2017. Kebijakan itu berlaku untuk dua kategori. ’’SK ini sudah kami terima dan sebarkan ke pengusaha-pengusaha angkutan barang. Polresta juga sudah tahu,” katanya.
Asrofi menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut diberlakukan untuk truk pengangkut material. Misalnya, barang tambang pasir, tanah, dan batu. Kendaraan pengangkut barang material tersebut tidak boleh melintasi jalan nasional dan provinsi mulai hari ini hingga H+7 Lebaran. ’’Jadi, mulai 18 Juni pukul 00.00 sampai 3 Juli 24.00, truk pengangkut barang material atau tambang sudah berhenti beroperasi,” ungkapnya.
Jalan nasional dan provinsi yang dimaksud Asrofi meliputi jalan Surabaya menuju Mojokerto dan Surabaya menuju Malang. Misalnya, jalan bypass Krian dan tol Porong. Sementara itu, kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako masih diperbolehkan melintas di jalan nasional dan provinsi. ’’Barang pokok ini seperti beras, BBM, makanan ternak, dan hantaran pos,” jelasnya. (ayu/c17/ai)