Jawa Pos

Hari Ini Berlaku Pembatasan Angkutan

-

SIDOARJO – Mulai hari ini (18/6) aturan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku. Dinas Perhubunga­n (Dishub) Sidoarjo telah melakukan sosialisas­i kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk menaati peraturan tersebut. Khususnya, kendaraan angkutan barang material.

Kepala Dishub Sidoarjo Asrofi menyatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubunga­n Darat Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) Nomor 2717/2017. SK tersebut mengenai pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2017. Kebijakan itu berlaku untuk dua kategori. ’’SK ini sudah kami terima dan sebarkan ke pengusaha-pengusaha angkutan barang. Polresta juga sudah tahu,” katanya.

Asrofi menjelaska­n, pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut diberlakuk­an untuk truk pengangkut material. Misalnya, barang tambang pasir, tanah, dan batu. Kendaraan pengangkut barang material tersebut tidak boleh melintasi jalan nasional dan provinsi mulai hari ini hingga H+7 Lebaran. ’’Jadi, mulai 18 Juni pukul 00.00 sampai 3 Juli 24.00, truk pengangkut barang material atau tambang sudah berhenti beroperasi,” ungkapnya.

Jalan nasional dan provinsi yang dimaksud Asrofi meliputi jalan Surabaya menuju Mojokerto dan Surabaya menuju Malang. Misalnya, jalan bypass Krian dan tol Porong. Sementara itu, kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako masih diperboleh­kan melintas di jalan nasional dan provinsi. ’’Barang pokok ini seperti beras, BBM, makanan ternak, dan hantaran pos,” jelasnya. (ayu/c17/ai)

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? ISTIRAHAT DULU: Sejumlah truk terparkir di depan Kantor Dishub Sidoarjo untuk menunggu giliran uji KIR.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS ISTIRAHAT DULU: Sejumlah truk terparkir di depan Kantor Dishub Sidoarjo untuk menunggu giliran uji KIR.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia