Jawa Pos

Dana BOP Rp 38 M Cair

Bisa Ambil di Kantor Dikbud

-

SIDOARJO – Kepala TK Sidoarjo bisa mencairkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bantuan operasiona­l penyelengg­araan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD). Anggaran dari pusat tersebut bisa diambil hingga hari ini di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasar data terakhir kemarin (17/6), terdapat 1.271 PAUD nonformal dan TK yang menerima dana Rp 38.188.800.000. Perinciann­ya, 695 TK dan 576 PAUD. ’’Dana pagu indikatif BOP dari pusat Rp 38.265.600.000. Jadi, masih ada sisa dana jika ada sekolah yang mau mengajukan,’’ ujar Kepala Bidang PAUD Dikmas Dikbud Kabupaten Sidoarjo Sri Sutarsi.

Jika tidak ada yang mengajukan, dana sisa pagu itu akan dikembalik­an ke pusat. ’’ Yang mau mengajukan masih bisa asalkan syaratnya terpenuhi,’’ ujar Sri. Yakni, PAUD harus memiliki nomor pokok satuan pendidikan nasional (NPSN). Sekaligus memiliki peserta didik minimal 12 anak yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbu­d). Juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening atas nama satuan PAUD atau satuan pendidikan nonformal. ’’Untuk TK di Sidoarjo, semua sudah memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang PAUD belum semua,’’ ujarnya.

BOP PAUD ini adalah program pusat untuk membantu penye- diaan pendanaan biaya operasiona­l nonpersona­lia bagi satuan PAUD serta pendidikan nonformal yang melaksanak­an program PAUD. Dana tersebut untuk mendukung kegiatan operasiona­l pendidikan. Dengan begitu, biaya pendidikan mereka bisa bisa ringan. ’’Karena ini dana yang besar, semua masyarakat harus turut mengawal,’’ kata Sri.

Sekolah yang mendapatka­n dana BOP ini juga harus mengalokas­ikan dana tersebutse­suai dengan prosedur. Yakni, minimal 50 persen dari dana untuk kegiatan pembelajar­an dan bermain. Meliputi pengadaan peralatan pembelajar­an, misalnya kertas, krayon, spidol, serta pensil. Begitu juga halnya dengan kegiatan pertemuan dengan wali murid serta kunjungan ke rumah anak.

Alokasi untuk kegiatan pendukung maksimal 35 persen. Misalnya, untuk penyediaan buku administra­si, pembelian alat P3K, atau untuk penyediaan makanan sehat. Dana maksimal 15 persen untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana dan prasarana, perbaikan dan pengecatan ringan, penyediaan alat-alat publikasi PAUD, biaya listrik, internet, telepon, serta air PAM. (uzi/c4/ai)

Karena ini dana yang besar, semua masyarakat harus turut mengawal.’’ Sri Sutarsi Kepala Bidang PAUD Dikmas Dikbud Sidoarjo

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia