Balon Udara Wonosobo Bahayakan Penerbangan
AirNav Ingatkan Pilot untuk Waspada
JAKARTA – Tiap masa Lebaran tiba, sejumlah wilayah di Jawa Tengah memiliki tradisi melepas balon udara tradisional. Ternyata balon-balon udara yang dilepas itu membahayakan penerbangan.
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav mengeluarkan notice
to airmen (notam) terkait dengan keberadaan balon udara itu. Notam bernomor A2115 itu berlaku satu bulan ke depan sejak diterbitkan pada 25 Juni 2017.
Notam itu diterbitkan supaya pilot mewaspadai kondisi angkasa. Khususnya potensi bertemu dengan balon udara.
”Dengan adanya notam ini, kami berharap pilot lebih waspada,” tutur Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Didiet K.S. Radityo kemarin (26/6).
Didiet mengatakan, balon-balon itu patut diwaspadai karena pada kondisi tertentu bisa lepas kendali hingga mencapai radius puluhan kilometer dengan ketinggian menembus 24 ribu kaki di atas permukaan laut.
”Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo itu banyak sekali balon yang terbang dan pecah di udara persis dengan ketinggian rute penerbangan,” urainya.
Bahan utama balon itu adalah kertas minyak yang umum digunakan untuk bungkus makanan. Kemudian, ada benang dan lem tepung kanji sebagai perekat.
Menurut data AirNav, wilayah Wonosobo berada pada jalur udara ( airway) W45 dan 17N pada Jakarta FIR. Rute itu merupakan jalur yang cukup padat dilalui penerbangan domestik serta internasional. Jika ditarik garis lurus dari Australia ke Tiongkok, pasti lewat di atas Wonosobo.
Yang paling membahayakan jika balon udara itu bertabrakan dengan pesawat, fungsi primary flight control surfaces, aileron, elevator, dan rudder pada pesawat bakal terganggu. ”Intinya dapat memengaruhi fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat,” jelasnya.
Sesuai pasal 421 UU 1/2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan ( obstacle) atau kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa dipenjara paling lama tiga bulan. Atau juga membayar denda paling banyak Rp 1 miliar.
”Setiap tahun AirNav sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak lagi menerbangkan balon udara,” tandasnya. (wan/c11/ttg)
Di daerah Wonosobo, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo itu banyak sekali balon yang terbang dan pecah di udara persis dengan ketinggian rute penerbangan.” Didiet K.S. Radityo Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia