Nilai UN Jadi Acuan PPDB di Pasuruan
Anggap Kesulitan UNBK dan UNKP Sama
PASURUAN – Setelah sekolah jenjang pendidikan menengah seperti SMA dan SMK diambil alih oleh Pemprov Jawa Timur, aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) pun langsung terpusat di provinsi. Namun, hal itu kembali berubah ketika pemerintah pusat mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Berbagai aturan baru pun mewarnai penerimaan siswa baru tingkat menengah. Yang paling terasa, munculnya sistem offline dan online yang diberlakukan secara serentak. Selain itu, persyaratan masuk ke tingkat SMA dan SMK hanya menggunakan sistem nilai ujian nasional (unas).
Meski banyak warga yang mengeluhkan sistem tersebut lantaran dari segi kesulitan soal berbeda, Dinas Pendidikan Menengah Wilayah Pasuruan tetap menggunakan acuan nilai UN sebagai kualifikasi syarat masuk di tingkat SMA dan SMK.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan Indah Yudiani menyatakan, Pasuruan tetap mengacu pada aturan yang diterbitkan Kemendikbud. Penentuan ranking untuk masuk ke jenjang SMA dan SMK memang melihat sertifikat hasil ujian nasional (SHUN). ’’Tetap, kami ikuti aturan yang berlaku sehingga untuk seleksi hanya menggunakan SHUN,’’ terangnya.
Indah menjelaskan, baik pelajar SMP yang melaksanakan UNBK maupun UNKP, disamakan. Dia beranggapan, meski soalnya berbeda, dua jenis ujian itu memiliki tingkat kesulitan yang sama. ’’Bahkan, yang tulis pun ada kode soal yang berbeda. Jadi, memang tidak semua soal sama. Namun, tingkat kesulitan soal yang sama,’’ jelasnya.
Untuk 2017 ini, pendaftaran di tingkat SMA dan SMK dibagi menjadi dua jalur. Yaitu, jalur offline yang berlangsung pada 12–19 Juni serta online yang dimulai pada 3–8 Juli.
Untuk jalur offline, persentase yang diterima memang hanya 13 persen. Hal tersebut dilakukan untuk masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi. Kuota lain ditujukan untuk 5 persen jalur prestasi, 5 persen mitra warga, 3 persen bidik misi, 2–5 pelajar inklusi, baru sisanya adalah pelajar yang mendaftar di jalur online.
Persentase tersebut ditentukan untuk menghindari pungutan oleh oknum tertentu. Terutama di jalur khusus seperti jalur prestasi dan sebagainya. (eka/rf/c22/ami)