Jawa Pos

Tarif Batas Atas-Bawah Berlaku 1 Juli

Untuk Angkutan Online, Dievaluasi 6 Bulan Sekali

-

JAKARTA – Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) akhirnya mengeluark­an batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/ online. Tarif ditentukan berdasar wilayah operasiona­l kendaraan. Ada dua wilayah yang ditetapkan. Yakni wilayah I yang terdiri atas Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II di luar tiga pulau itu. Mulai Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.

”Kami beri waktu tiga bulan untuk masa transisi ini. Jadi, harus dipatuhi. Kalau tidak, kami cari cara untuk men- suspend,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi kemarin (1/7). Budi berharap, dengan diberlakuk­annya aturan tarif itu, tidak ada lagi konflik di lapangan. ”Kalau ada masalah, nanti kita diskusikan,” tuturnya. Dia juga tidak mengingink­an adanya penangkapa­n sopir angkutan online di area publik seperti bandara. Sebab, menurut dia, tidak ada niat buruk dari para sopir untuk merebut sumber penghasila­n pihak lain.

Dirjen Perhubunga­n Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaska­n, perbedaan itu didasarkan pada kemudahan tiap wilayah untuk memperoleh spare part kendaraan. ”Di wilayah II kan lebih susah dibanding wilayah I, jadi agak tinggi,” tuturnya kemarin (1/7). Pudji menjelaska­n, usul tarif itu diperoleh dari tiap-tiap daerah. Pemda mengajukan angka-angka yang kemudian dievaluasi Kemenhub agar tidak terjadi ketimpanga­n yang besar.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017, sesuai amanat Permenhub No 26/2017 tentang Penyelengg­araan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu sudah disosialis­asikan kepada pihak aplikasi yang membawahka­n angkutan online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.

Senior Vice President Operasiona­l Go-Jek Arno Tse mengatakan bahwa pihaknya patuh terhadap ketentuan yang ada. Go-Jek akan mengikuti kebijakan pemerintah. ”Intinya, kami selalu mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah,” ujarnya. (mia/lyn/c11/oki)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia