Dunia Usaha Keberatan Revisi UU KUP
JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) minta rencana revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) dihentikan. Mereka berkeberatan terhadap revisi UU tersebut lantaran dianggap berpotensi mengganggu dunia usaha dan iklim investasi.
”Ada beberapa poin dari usul pemerintah yang perlu dicermati. Bila tidak dipertimbangkan dengan matang, sangat mengganggu dunia usaha,” kata Ketua Bidang Keuangan BPP Hipmi Irfan Anwar kemarin. Dia mencontohkan, pada pasal 109 UU KUP, hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana. Kesalahan-kesalahan tersebut, misalnya, tidak adanya NPWP atau keterangan pengusaha kena pajak (PKP), serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang kurang lengkap.
”Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan, atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara. Namun, dikenai sanksi administratif saja,” lanjut Irfan. Di sisi lain, bila dalam pelaporan tersebut kesalahan dilakukan staf perpa- jakan, tidak ada sanksi yang dikenakan. Selain itu, dalam pasal 95 UU KUP, ada usulan dilakukan pemisahan ( spin off) Ditjen Pajak menjadi badan penerimaan negara. Sehingga badan tersebut nanti berada di bawah pengawasan presiden secara langsung.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati berpendapat, masalah utama perpajakan di Indonesia adalah database yang amburadul, kepatuhan wajib pajak (WP) yang kurang, serta sistem pengurusan pajak yang kurang praktis bagi WP. (rin/c10/oki)