Jawa Pos

Dunia Usaha Keberatan Revisi UU KUP

-

JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) minta rencana revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) dihentikan. Mereka berkeberat­an terhadap revisi UU tersebut lantaran dianggap berpotensi mengganggu dunia usaha dan iklim investasi.

”Ada beberapa poin dari usul pemerintah yang perlu dicermati. Bila tidak dipertimba­ngkan dengan matang, sangat mengganggu dunia usaha,” kata Ketua Bidang Keuangan BPP Hipmi Irfan Anwar kemarin. Dia mencontohk­an, pada pasal 109 UU KUP, hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana. Kesalahan-kesalahan tersebut, misalnya, tidak adanya NPWP atau keterangan pengusaha kena pajak (PKP), serta pelaporan surat pemberitah­uan (SPT) yang kurang lengkap.

”Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan, atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara. Namun, dikenai sanksi administra­tif saja,” lanjut Irfan. Di sisi lain, bila dalam pelaporan tersebut kesalahan dilakukan staf perpa- jakan, tidak ada sanksi yang dikenakan. Selain itu, dalam pasal 95 UU KUP, ada usulan dilakukan pemisahan ( spin off) Ditjen Pajak menjadi badan penerimaan negara. Sehingga badan tersebut nanti berada di bawah pengawasan presiden secara langsung.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati berpendapa­t, masalah utama perpajakan di Indonesia adalah database yang amburadul, kepatuhan wajib pajak (WP) yang kurang, serta sistem pengurusan pajak yang kurang praktis bagi WP. (rin/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia