Tes Sesuaikan Kompetensi Guru
SURABAYA – Minimnya tingkat kelulusan peserta uji kompetensi guru (UKG) membuat banyak kalangan resah. Keputusan pemerintah untuk meningkatkan standar nilai kelulusan UKG tersebut dinilai membutuhkan pengkajian ulang agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Data yang diperoleh Jawa Pos menunjukkan, secara nasional, jumlah guru yang tidak lulus UKG mencapai 61 persen. Jumlah lulusan guru dalam UKG tersebut diketahui setelah pemerintah menaikkan standar kelulusan dari semula 42 poin menjadi 80 poin.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim Bambang Agus Susetyo menyatakan, pemerintah memang harus merevisi mekanisme UKG jika ingin guru tetap lulus uji. UKG harus didesain dengan melihat kompetensi guru secara luas.
Soal UKG sering dinilai terlalu luas oleh para guru lantaran materinya tidak fokus. Guru sejarah, misalnya. Saat UKG, dia masuk rumpun ujian IPS. ”Nah, pada tes UKG tersebut, guru juga harus mengerjakan soal ekonomi. Padahal, belum tentu dia menguasai,” ucapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Martadi menjelaskan, peningkatan nilai UKG tersebut tidak masalah. Sebab, UKG hanya berperan sebagai mapping pengetahuan awal seorang guru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Di situ dijelaskan bahwa seorang guru yang profesional harus mengikuti pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang guru harus memiliki beberapa kemampuan. Antara lain, soal pedagogi dan kepribadian. Guru harus terus-menerus mengembangkan kemampuan yang dimiliki itu sepanjang tahun. (elo/c20/nda)