Malaysia Tolak Masuk 1.000 CTKI
NUNUKAN – Pemerintah Malaysia mulai melakukan operasi pemeriksaan dokumen keimigrasian secara besar-besaran kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di wilayah Sabah, Malaysia. Para TKI yang ingin berangkat melalui Nunukan diperiksa dengan ketat.
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, Ferry Herling South menjelaskan, keberangkatan ribuan CTKI ditunda dan dilakukan di Nunukan. ’’Ada penundaan ribuan CTKI ke Malaysia,’’ katanya kepada Radar Nunukan ( Jawa Pos Group) kemarin (2/7).
Saat ini sekitar 1.000 CTKI ditolak untuk membuat paspor. Penundaan keberangkatan CTKI dilakukan karena berkas permohonan pembuatan paspor tidak lengkap.
Dia menambahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Malaysia untuk melakukan kunjungan biasa bisa mendapatkan paspor. Namun, jika ingin bekerja, WNI harus menyiapkan berkas dokumen yang lengkap berupa paspor dan persyaratan lain untuk menjadi TKI.
’’Imigrasi Kelas II Nunukan telah mengirimkan data ke Dirjen Imigrasi mengenai data TKI yang ditunda keberangkatannya,’’ tambah Ferry.
Keberangkatan seribu CTKI ditunda akibat rencana pemerintah Malaysia yang melakukan razia besar-besaran terhadap pekerja asing atau ilegal. Hal itu menjadi peringatan bagi Indonesia dengan jumlah TKI ilegal 1,25 juta orang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pencegahan untuk tenaga kerja ilegal telah dilakukan cukup ketat. Imigrasi, terang dia, memiliki kebijakan untuk memperketat pengajuan paspor.
Dokumen yang disertakan diperiksa dengan detail, termasuk pada saat wawancara. ’’Sampai dengan Juni 2017, terdapat kurang lebih 4 ribu CTKI yang ditunda kepemilikan paspornya di kantor imigrasi,’’ ujarnya pada Sabtu (1/7).
Penundaan tersebut dilakukan karena diduga orang yang mengajukan paspor itu hendak menjadi tenaga kerja di luar negeri. Tapi, jelas Agung, pengajuan tersebut tanpa disertai dengan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu, pencegahan disampaikan di bandar udara (bandara) atau tempat pemeriksaan lain. Mereka yang dicurigai hendak bekerja sebagai TKI, tapi tidak punya persyaratan lengkap, ditunda keberangkatannya. ’’Keberangkatan sekitar seribu CTKI ditunda di pintu keluar imigrasi,’’ imbuhnya.
Namun, dia mengakui, pencegahan itu belum bisa maksimal. Sebab, selama ini ada banyak sekali jalur perlintasan tidak resmi yang dipakai untuk ke luar negeri. Khususnya ke Malaysia.
’’Permasalahannya, apakah perlintasan para TKI ilegal di Malaysia dari Indonesia lewat pintu resmi apa tidak. Sebab, kewenangan ditjenim adalah menjaga pintu resmi saja,’’ jelas Ferry.