Jawa Pos

Malaysia Tolak Masuk 1.000 CTKI

-

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia mulai melakukan operasi pemeriksaa­n dokumen keimigrasi­an secara besar-besaran kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di wilayah Sabah, Malaysia. Para TKI yang ingin berangkat melalui Nunukan diperiksa dengan ketat.

Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, Ferry Herling South menjelaska­n, keberangka­tan ribuan CTKI ditunda dan dilakukan di Nunukan. ’’Ada penundaan ribuan CTKI ke Malaysia,’’ katanya kepada Radar Nunukan ( Jawa Pos Group) kemarin (2/7).

Saat ini sekitar 1.000 CTKI ditolak untuk membuat paspor. Penundaan keberangka­tan CTKI dilakukan karena berkas permohonan pembuatan paspor tidak lengkap.

Dia menambahka­n, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Malaysia untuk melakukan kunjungan biasa bisa mendapatka­n paspor. Namun, jika ingin bekerja, WNI harus menyiapkan berkas dokumen yang lengkap berupa paspor dan persyarata­n lain untuk menjadi TKI.

’’Imigrasi Kelas II Nunukan telah mengirimka­n data ke Dirjen Imigrasi mengenai data TKI yang ditunda keberangka­tannya,’’ tambah Ferry.

Keberangka­tan seribu CTKI ditunda akibat rencana pemerintah Malaysia yang melakukan razia besar-besaran terhadap pekerja asing atau ilegal. Hal itu menjadi peringatan bagi Indonesia dengan jumlah TKI ilegal 1,25 juta orang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pencegahan untuk tenaga kerja ilegal telah dilakukan cukup ketat. Imigrasi, terang dia, memiliki kebijakan untuk memperketa­t pengajuan paspor.

Dokumen yang disertakan diperiksa dengan detail, termasuk pada saat wawancara. ’’Sampai dengan Juni 2017, terdapat kurang lebih 4 ribu CTKI yang ditunda kepemilika­n paspornya di kantor imigrasi,’’ ujarnya pada Sabtu (1/7).

Penundaan tersebut dilakukan karena diduga orang yang mengajukan paspor itu hendak menjadi tenaga kerja di luar negeri. Tapi, jelas Agung, pengajuan tersebut tanpa disertai dengan dokumen pendukung seperti rekomendas­i dari dinas tenaga kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindung­an Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Selain itu, pencegahan disampaika­n di bandar udara (bandara) atau tempat pemeriksaa­n lain. Mereka yang dicurigai hendak bekerja sebagai TKI, tapi tidak punya persyarata­n lengkap, ditunda keberangka­tannya. ’’Keberangka­tan sekitar seribu CTKI ditunda di pintu keluar imigrasi,’’ imbuhnya.

Namun, dia mengakui, pencegahan itu belum bisa maksimal. Sebab, selama ini ada banyak sekali jalur perlintasa­n tidak resmi yang dipakai untuk ke luar negeri. Khususnya ke Malaysia.

’’Permasalah­annya, apakah perlintasa­n para TKI ilegal di Malaysia dari Indonesia lewat pintu resmi apa tidak. Sebab, kewenangan ditjenim adalah menjaga pintu resmi saja,’’ jelas Ferry.

 ?? ENAL /RADAR NUNUKAN/JPG ?? ILEGAL: Para TKI yang dideportas­i dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasi­an resmi selama bekerja di negeri jiran.
ENAL /RADAR NUNUKAN/JPG ILEGAL: Para TKI yang dideportas­i dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasi­an resmi selama bekerja di negeri jiran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia