Jawa Pos

Ringkus Pasutri Penyedia ABG

Hendak Disalurkan ke Tempat Hiburan

-

TEGAL – Penutupan sejumlah lokalisasi di kawasan pantura Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tidak serta-merta menjadikan praktik prostitusi di kawasan itu berhenti total. Sebagian pemilik wisma tetap nekat menjalanka­n usahanya itu secara terselubun­g.

Itu seperti yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jat, 31, dan Kar, 30, pemilik salah satu wisma di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Mereka terbukti menyediaka­n tiga perempuan ABG (anak baru gede) untuk melayani tamunya.

Kapolres AKBP Heru Sutopo melalui Kasatreskr­im AKP Bambang Purnomo menyatakan, aksi pasangan suami istri itu terkuak saat jajaran satreskrim melakukan razia di kawasan tersebut. ’’Saat malakukan razia, kami menemukan tiga ABG berinisial NR, 19, dan IN, 20, warga Kabupaten Demak, serta IT ,24, warga Kabupaten Pemalang, sedang melayani tamu di wisma tersebut,’’ tuturnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, uang tunai Rp 200.000 dan dua lembar kain seprei. Penggerebe­kan dilakukan pada Minggu ( 24/6) sekitar pukul 19.00 di Wisma Mutiara, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Selain diperintah untuk melayani tamu, tiga ABG tersebut disiapkan untuk dikirim ke Jakarta.

’’Rencananya, mereka disalurkan ke Kelapa Gading ( Jakarta) guna dipekerjak­an di hotel dengan tugas dan pekerjaan yang sama,’’ tuturnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganga­n Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KUHP tentang menyediaka­n tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

 ?? HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI/PG ?? TERKUAK: Kasatreskr­im Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengorek keterangan pasutri penyedia ABG kemarin.
HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI/PG TERKUAK: Kasatreskr­im Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengorek keterangan pasutri penyedia ABG kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia