Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti
Kepala Daerah Diminta Sidak di Hari Pertama Kerja setelah Libur Lebaran
JAKARTA – Sanksi disiplin menanti aparatur sipil negara (ASN) yang masih membolos hari ini (3/7). Sebab, mereka sudah mendapatkan jatah libur Lebaran total sepuluh hari.
”Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (pan-RB) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7).
Menurut Asman, waktu libur sepuluh hari dianggap cukup untuk mewadahi keperluan mudik dan bersilaturahmi ASN muslim. Karena itu, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para ASN memenuhi kewajiban masuk kerja tepat waktu.
Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin nanti dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing. PPK itu antara lain bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta para PPK, baik di pusat maupun daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak (sidak).
”Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di hari pertama masuk kerja besok (hari ini, Red) guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian pan-RB Herman Suryatman menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman pelanggaran kategori sedang antara lain berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sanksi untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Herman memerinci, ASN yang tidak masuk 1 hingga 15 hari dikenai hukuman disiplin ringan. Tidak masuk 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sedangkan 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat. ”Sesuai peraturan, yang menjatuhkan sanksi itu PPK. Manajemen atau pengelolaan sanksinya nanti di BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelas dia.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menerangkan, sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN. Meskipun memang tidak diwajibkan, laporan tersebut tentu akan memengaruhi karir pegawai. ”Kami juga ikut mengawasi,” ujarnya.