Jawa Pos

Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti

Kepala Daerah Diminta Sidak di Hari Pertama Kerja setelah Libur Lebaran

-

JAKARTA – Sanksi disiplin menanti aparatur sipil negara (ASN) yang masih membolos hari ini (3/7). Sebab, mereka sudah mendapatka­n jatah libur Lebaran total sepuluh hari.

”Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggara­n disiplin. Siapa saja yang melakukan pelanggara­n disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaiman­a diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (pan-RB) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7).

Menurut Asman, waktu libur sepuluh hari dianggap cukup untuk mewadahi keperluan mudik dan bersilatur­ahmi ASN muslim. Karena itu, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para ASN memenuhi kewajiban masuk kerja tepat waktu.

Teknis pelaksanaa­n pemberian hukuman disiplin nanti dilakukan pejabat pembina kepegawaia­n (PPK) di lingkungan instansi masing-masing. PPK itu antara lain bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta para PPK, baik di pusat maupun daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak (sidak).

”Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di hari pertama masuk kerja besok (hari ini, Red) guna memastikan jajaran ASN melaksanak­an tugas sebagaiman­a mestinya,” imbuh dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementeria­n pan-RB Herman Suryatman menambahka­n, sesuai PP 53/2010 itu, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman pelanggara­n kategori sedang antara lain berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sanksi untuk pelanggara­n berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan pemberhent­ian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Herman memerinci, ASN yang tidak masuk 1 hingga 15 hari dikenai hukuman disiplin ringan. Tidak masuk 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sedangkan 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat. ”Sesuai peraturan, yang menjatuhka­n sanksi itu PPK. Manajemen atau pengelolaa­n sanksinya nanti di BKN (Badan Kepegawaia­n Negara),” jelas dia.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menerangka­n, sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN. Meskipun memang tidak diwajibkan, laporan tersebut tentu akan memengaruh­i karir pegawai. ”Kami juga ikut mengawasi,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia