Jawa Pos

Pansus Panggil Yusril Ihza dan Romli

Jadi Amunisi Angket KPK

-

– Setelah libur panjang, Pansus Hak Angket KPK akan mulai bekerja lagi. Pansus berencana mengundang pakar hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dimintai pandangan dan masukan. Dewan tidak hanya berfokus pada kasus Miryam S. Haryani yang selama ini menghebohk­an.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, minggu ini pansus akan kembali bekerja. ”Mungkin Selasa (4/7) kami akan adakan rapat,” tutur dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/7).

Menurut dia, pihaknya tidak hanya berfokus pada kasus Miryam yang dikabarkan mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Pansus tetap memberikan perhatian, tapi tidak hanya terpaku pada satu kasus itu. Masih banyak masalah KPK yang akan dibahas dalam pansus.

Rencana terdekat, lanjut politikus Partai Hanura tersebut, pansus mengundang pakar hukum. Antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Romli Atmasasmit­a. ”Pandangan dan masukan mereka sangat kami butuhkan,” papar dia. Yusril akan dimintai keterangan terkait dengan posisi KPK dalam tata negara.

Selama ini, posisi komisi antirasuah tidak jelas dalam konstitusi. Lembaga yang diketuai Agus Rahardjo itu dianggap bukan bagian dari pemerintah sehingga tidak bisa menjadi sasaran hak angket. Pansus dianggap tidak berwenang memanggil KPK. Sebab, dalam pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 disebutkan, ”Hak angket sebagaiman­a dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidik­an terhadap pelaksanaa­n suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyara­kat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentang­an dengan peraturan perundang-undangan.”

Jika tidak termasuk bagian dari pemerintah, KPK bagian dari mana? Lembaga itu dianggap belum diatur dalam konstitusi. Yusril diharapkan bisa menjelaska­n persoalan tersebut sehingga pansus mendapatka­n masukan dalam melaksanak­an tugas. ”Kami akan komunikasi­kan dengan Prof Yusril,” papar dia.

Adapun Romli akan dimintai pandangan terkait dengan sejarah berdirinya KPK dan persoalan yang dihadapi komisi tersebut. Sebab, menurut Dossy, guru besar Universita­s Padjadjara­n (Unpad), Bandung, itu merupakan salah seorang yang membidani kelahiran KPK dan anggota tim perumus UU 31/1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. ”Banyak informasi yang akan kami gali,” papar mantan ketua DPD Partai Hanura Jatim itu.

Selain Yusril dan Romli, masih banyak pakar yang akan diundang. Namun, Dossy belum bisa memastikan kapan para pakar diundang. Pihaknya akan mencocokka­n waktu dengan mereka. ”Kami akan menyesuaik­an karena mereka juga mempunyai agenda yang padat,” ucapnya.

Bukan hanya pakar, pansus juga akan mengundang BPK. Pansus bakal meminta keterangan terkait dengan pelaporan keuangan KPK selama ini. Sebelumnya, ada beberapa catatan yang terkait dengan laporan keuangan komisi antirasuah itu.

Wakil ketua Pansus Hak Angket KPK lainnya, Taufiqulha­di, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua aspek yang berkaitan dengan KPK. Tujuannya bukan melemahkan, melainkan memperkuat lembaga tersebut. ”Kami mendukung penguatan KPK,” jelas politikus Partai Nasdem itu. JAKARTA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia