Jawa Pos

Regulasi Ritel Tumpang Tindih

Pengusaha Tagih Revisi Peraturan

-

– Pengusaha ritel menganggap pemerintah belum cukup tepat dalam menerapkan regulasi dan izin usaha ritel modern. Tutupnya 7-Eleven merupakan contoh betapa regulasi yang tumpang tindih bisa menjungkal­kan bisnis di sektor tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, peraturan mengenai toko ritel modern tak kunjung direvisi. Roy menyebutka­n, peraturan tersebut, antara lain, Peraturan Presiden No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyarata­n di Bidang Penanaman Modal. Serta Perpres No 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona­l, Pusat Perbelanja­an, dan Toko Modern. Juga, Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan serta Pembinaan Pasar Tradisiona­l, Pusat Perbelanja­an, dan Toko Modern.

”Jika kami boleh menegaskan, sebenarnya regulasi tidak salah, tapi diharapkan bisa direvisi seusai dengan kebutuhan yang sudah berubah. Oke lah aturan format minimarket 400 meter itu melindungi lokal. Tapi, seperti 7-Eleven itu kan membawa model bisnis baru dan inovasi baru. Seharusnya yang seperti itu diberi kesempatan,” jelas Roy.

Menurut dia, 7-Eleven yang saat itu memiliki 168 gerai hanya mengantong­i izin kafetaria dan pariwisata. Gerai tersebut belum kunjung mendapat sinyal hijau untuk melakukan ekspansi gerai di luar Jakarta. ”Apalagi sewa tempat yang tambah mahal, industri ritel sendiri sedang under performing karena pola beli masyarakat cenderung menurun dan berubah. Dalam kondisi itu, jika pengusaha tidak mendapat angin segar dari pemerintah, ya jelas saja mandek,” tegas Roy. Karena itu, Aprindo berharap pemerintah dapat merevisi atau mengkaji kembali aturan-aturan yang menyangkut toko ritel modern, khususnya yang masih menggunaka­n model lama. Dia mencontohk­an, jika pemerintah memang menghendak­i convenienc­e store murni berjualan tanpa inovasi apa-apa, seharusnya rumah sakit yang memiliki coffee shop atau stasiun yang memiliki gerai fast food juga dilarang. ”Seharusnya pemerintah adaptif,” kata Roy.

Ekonom Institute for Developmen­t of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpendapa­t, pemerintah harus segera menyusun dengan cermat regulasi yang berimbang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia