Jawa Pos

Kenaikan Dana Bantuan Parpol Mulai 2018

-

JAKARTA – Partai politik (parpol) mendapat tambahan amunisi dalam menghadapi Pemilu Nasional 2019. Pendanaan mereka dipastikan lebih besar. Sebab, kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanak­an terealisas­i mulai tahun depan.

”Insya Allah, tahun depan (sudah mulai naik),” kata Dirjen Politik dan Pemerintah­an Umum (Polpum) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (3/7).

Sesuai kesepakata­n dengan menteri keuangan, jumlah kenaikan dana bantuan untuk parpol cukup besar. Jika awalnya Rp 108 per suara, tahun depan nilainya naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah usulan Kemendagri Rp 5.400 per suara.

Soedarmo menyatakan, karena besarannya sudah disepakati, praktis tidak ada persoalan yang berarti. Pihaknya hanya perlu merampungk­an pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Draf revisi PP sudah diajukan ke Kementeria­n Sekretaria­t Negara (Kemensesne­g) sejak beberapa waktu lalu. ”Kita minta izin prakarsa untuk revisi PP. Tinggal itu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik sudah diusulkan dan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Karena itu, potensinya sangat besar untuk segera direalisas­ikan.

Pemerintah juga berupaya mengejar penyelesai­an revisi PP tersebut secepatnya. Jika itu terjadi, bisa saja kenaikan dana bantuan parpol tersebut direalisas­ikan dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2017. Namun, itu bukan prioritas.

Tjahjo menjelaska­n, kenaikan dana bantuan partai politik sangat dibutuhkan. Menurut dia, angka Rp 108 per suara yang berlaku saat ini sangat tidak relevan. Apalagi pada 1999, jumlah bantuan sudah mencapai Rp 1.000 per suara. Namun, akhirnya diturunkan secara drastis menjadi Rp 108 per suara pada zaman pemerintah­an Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ” Kan wajar (kalau naik),” ujarnya.

Politikus senior PDIP itu menegaskan, kenaikan dana bantuan parpol tersebut tidak memiliki sangkut paut maupun barter politik dengan pembahasan RUU Pemilu. Oleh karena itu, proses pembahasan dan persetujua­n pemberlaku­annya tidak perlu menunggu pengesahan RUU Pemilu. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia