Jawa Pos

Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup

-

SETELAH sempat tertunda tiga kali, sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dilangsung­kan kemarin (3/6). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani itu.

Dalam sidang pukul 13.00 tersebut, JPU Rudi Prabowo menyatakan bahwa terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abdul Gani. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. JPU menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut dengan hukuman seumur hidup berdasar sejumlah alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh dan menganjurk­an eksekutor menghilang­kan nyawa korban.

Meski sejumlah saksi kemudian mencabut kesaksiann­ya, JPU berpatokan pada keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaa­n (BAP). ”Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaa­n sesuai BAP,” jelas Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut.

JPU menjelaska­n, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa sudah mempertimb­angkan fakta-fakta sidang. Terdakwa dianggap telah terbukti ikut dalam perencanaa­n pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Tentu, tuntutan tersebut membuat Taat Pribadi keheranan. Ditemui Jawa Pos Radar Bromo setelah sidang, sesuai dengan fakta sidang, tidak ada bukti yang menunjukka­n terdakwa terlibat atau mengarah ke tindak pembunuhan. Baik dari keterangan saksi maupun alat bukti.

”Saya bukan eksekutor. Saya tidak pernah menyuruh. Tapi, kenapa tuntutanny­a seberat ini,” ungkap Taat yang kemarin mengenakan batik corak emas itu. (mas/rf/c24/end)

 ??  ?? ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO SHOCK: Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkejut mendengar tuntutan jaksa penjara seumur hidup atas pembunuhan Abdul Gani. Dia merasa tidak terlibat.
ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO SHOCK: Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkejut mendengar tuntutan jaksa penjara seumur hidup atas pembunuhan Abdul Gani. Dia merasa tidak terlibat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia