Satu KK Hanya Punya Satu Suara
KEKOSONGAN posisi sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk akan terisi. Pemkab bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) pada Senin (10/7). Saat ini, pilkades PAW memasuki tahap penyempurnaan berkas bakal calon (balon).
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sutrisno menyebutkan, total ada tujuh desa yang menyelenggarakan pilkades PAW. Yakni, Desa Sonopatik dan Balongrejo, Kecamatan Berbek; Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor; Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso; Desa Ja’an, Kecamatan Gondang; Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono; serta Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot. ’’Mayoritas di-PAW karena meninggal,” kata Sutrisno.
Dia menambahkan, mekanisme pilkades PAW tidak berbeda jauh dengan pilkades serentak yang digelar pada 10 Mei lalu. Hanya, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, dan Pemberhentian Kepala Desa, pemilih pilkades PAW tidak berdasar jumlah jiwa di sebuah desa, melainkan satu kepala keluarga hanya mempunyai satu hak suara.
Karena itu, jumlah pemilih akan jauh lebih sedikit dibanding dengan pilkades serentak. Dengan peraturan itu, pilkades PAW tidak membutuhkan anggaran yang besar.
Sutrisno melanjutkan, pendaftaran balon Kades sudah dibuka pada 16–22 Juni 2017 lalu. Saat ini, panitia pemilihan di masing-masing desa tengah melakukan penyempurnaan berkas. Agenda itu dijadwalkan berlangsung sampai Jumat nanti (7/7).
’’Setelah itu, baru ada penetapan calon Kades,’’ lanjut Sutrisno. Sesuai jadwal, penetapan calon Kades disampaikan pada 8 Juli. (baz/ut/c17/diq)