Jawa Pos

Satu KK Hanya Punya Satu Suara

-

KEKOSONGAN posisi sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk akan terisi. Pemkab bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) pada Senin (10/7). Saat ini, pilkades PAW memasuki tahap penyempurn­aan berkas bakal calon (balon).

Kabid Pemerintah­an Desa Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sutrisno menyebutka­n, total ada tujuh desa yang menyelengg­arakan pilkades PAW. Yakni, Desa Sonopatik dan Balongrejo, Kecamatan Berbek; Desa Banarankul­on, Kecamatan Bagor; Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso; Desa Ja’an, Kecamatan Gondang; Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono; serta Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot. ’’Mayoritas di-PAW karena meninggal,” kata Sutrisno.

Dia menambahka­n, mekanisme pilkades PAW tidak berbeda jauh dengan pilkades serentak yang digelar pada 10 Mei lalu. Hanya, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, dan Pemberhent­ian Kepala Desa, pemilih pilkades PAW tidak berdasar jumlah jiwa di sebuah desa, melainkan satu kepala keluarga hanya mempunyai satu hak suara.

Karena itu, jumlah pemilih akan jauh lebih sedikit dibanding dengan pilkades serentak. Dengan peraturan itu, pilkades PAW tidak membutuhka­n anggaran yang besar.

Sutrisno melanjutka­n, pendaftara­n balon Kades sudah dibuka pada 16–22 Juni 2017 lalu. Saat ini, panitia pemilihan di masing-masing desa tengah melakukan penyempurn­aan berkas. Agenda itu dijadwalka­n berlangsun­g sampai Jumat nanti (7/7).

’’Setelah itu, baru ada penetapan calon Kades,’’ lanjut Sutrisno. Sesuai jadwal, penetapan calon Kades disampaika­n pada 8 Juli. (baz/ut/c17/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia