Jawa Pos

Angkutan Online Diberi Waktu 6 Bulan

Kemenhub Bentuk Tim Monitoring

-

JAKARTA – Untuk kali kesekian, pemerintah memberikan kelonggara­n bagi angkutan online. Meski Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus/Online sudah berlaku per 1 Juli lalu, pengemudi yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung ditindak tegas.

Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi memberikan waktu hingga enam bulan ke depan untuk penyesuaia­n. Penindakan dapat dilakukan melalui peringatan hingga pada waktunya bisa dilakukan tindakan tegas. ”Hukum memang harus ditegakkan. Tapi, saya imbau pemda dan Polri tidak serta-merta melakukan tindakan lugas,” ujar Budi di Jakarta kemarin (3/7).

Dirjen Perhubunga­n Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaska­n, dalam praktiknya nanti me mang tidak serta- merta dilakukan penjatuhan sanksi. Itu akan dimulai dengan peringatan hingga pemblokira­n dan pencabutan izin operasi, bergantung jenis pelanggara­n yang dilakukan.

Dijelaskan, ada tiga tingkat pelanggara­n. Pertama, pelanggara­n ringan. Misalnya, kendaraan sudah berizin, tapi tidak memiliki stiker khusus angkutan online. Kedua, pelanggara­n sedang. Driver bisa masuk kategori tersebut jika ternyata memang sudah berizin, tapi melanggar ketentuan lain. Misalnya soal keselamata­n.

Yang paling berat adalah pengoperas­ian kendaraan oleh operator yang belum memenuhi seluruh persyarata­n: kir, izin, dan sebagainya. ”Ini yang berat. Kita inventaris­asi, lalu kita warning. Kalau memang tidak diindahkan, kita surati Kemenkomin­fo untuk proses blokir,” ujar Pudji.

Untuk memantau kepatuhan pihak aplikasi dan driver, Kemenhub berencana membentuk tim monitoring. Mereka akan disebar ke beberapa daerah untuk mengamati kondisi di lapangan. Selain itu, dibuka call center untuk pengaduan masyarakat. ”Bisa saja nanti penumpang lihat kendaraan sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Ada beberapa hal pokok yang diamanatka­n dalam Permendikb­ud 26/2017. Mulai ketentuan wajib uji kir, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, penetapan jumlah kuota, hingga kewajiban balik nama STNK menjadi badan hukum. Kata Pudji, saat ini yang masih menjadi kekhawatir­an para driver adalah perihal balik nama STNK. Banyak yang enggan karena selama ini hanya part time. Sehingga balik nama akan sangat memberatka­n.

Ada pula ketakutan bila harus balik nama STNK badan hukum, lalu berkonflik. (mia/c9/oki)

Hukum memang harus ditegakkan. Tapi, saya imbau pemda dan Polri tidak serta-merta melakukan tindakan lugas.” Budi Karya Sumadi Menteri Perhubunga­n

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia