Mulai Berlaku, tapi Tunda Penindakan
Pemprov Baru Kirim Permohonan Rekom Kuota
SURABAYA – Meski Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah disahkan tiga bulan lalu, peraturan itu belum bisa diimplementasikan sepenuhnya di daerah. Termasuk Jawa Timur. Hingga Senin (3/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menyatakan belum bisa menindak taksi online yang tidak laik jalan
Alasannya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat belum mengeluarkan rekomendasi soal kuota. Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim M. Isa Anshori menuturkan, pihaknya baru mengirimkan permohonan rekomendasi ke Kemenhub. ’’Hari ini tadi baru kami kirim,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos kemarin.
Sejatinya, permenhub yang mengatur taksi online itu sudah harus diterapkan seratus persen per 1 Juli lalu. Hal tersebut dibarengi dengan keluarnya peraturan direktur jenderal (perdirjen) perhubungan darat soal tarif batas atas dan tarif batas bawah. Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Di luar tiga wilayah itu, tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500.
Sesuai garis waktu Kemenhub, sosialisasi dilakukan selama tiga bulan. Terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni. Pada masa itu, taksi online diberi keringanan apabila kedapatan belum mengurus segala kelengkapan administrasi dan uji kelaikan jalan.
Dishub pernah melakukan razia terhadap taksi online pada awal diluncurkannya permenhub. Namun, Isa menyebutkan, untuk sementara penindakan tidak bisa dilanjutkan. ’’Tidak bisa karena dishub pun belum bisa mengeluarkan izin untuk taksi online,” jelasnya.
Pengeluaran izin itu, lanjut dia, bergantung pada rekomendasi kuota taksi online per wilayah. Sebab, kuota itulah yang menentukan jumlah armada taksi online yang bakal diberi izin beroperasi. Sebetulnya, kata Isa, ribuan armada taksi online sudah mengajukan izin operasi dan uji kir. ’’Jumlahnya 5.100 taksi se-Jawa Timur,” paparnya. Namun, dishub tidak bisa serta-merta menguji kir taksi-taksi itu sebelum ada penetapan kuota. Jika kuota tidak sebanyak jumlah pendaftar, otomatis taksi online sisanya tidak bisa beroperasi. ’’Pokoknya, kami batasi jumlah armadanya,” lanjut Isa.
Semula diwacanakan bahwa penentuan kuota diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, kewenangan tersebut akhirnya menjadi tugas pemerintah pusat. Pemda hanya berhak mengusulkan kuota kepada Ditjen Perhubungan Darat. ’’Kami belum bisa menyebutkan jumlah kuotanya. Itu menjadi kewenangan Ditjen nanti,” terang Isa.
Rekomendasi tersebut diperkirakan bisa keluar sekitar 3–4 hari lagi. ’’Bentuknya mungkin tidak lagi seperti perdirjen lalu, hanya surat edaran,” urainya.
Isa menerangkan, saat itulah dishub baru bisa menilang taksi online tidak laik jalan secara resmi. Penindakan nanti tidak hanya dilakukan oleh dishub, tetapi juga kepolisian.
Di bagian lain, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengatakan, permenhub tersebut merupakan langkah mundur pelayanan terhadap konsumen. ’’Ada skema transportasi umum yang lebih simpel dan murah, malah dipaksa menjadi lebih mahal,’’ kata Said.
Dia memahami bahwa keberadaan taksi online sangat memukul taksi konvensional. Yang sudah telanjur investasi sangat banyak. ’’Tapi, terus juga tak bisa dijadikan justifikasi untuk menaikkan tarif taksi online. Ini jelas merugikan konsumen,’’ paparnya. Menurut dia, adanya taksi online itu seharusnya menjadi pemicu agar taksi konvensional berbenah.
Said mencontohkan kerja sama antara Blue Bird dan Go-Jek. ’’Inovasiinovasi layanan seperti inilah yang seharusnya dilakukan. Bukan kemudian tiba-tiba menaikkan tarif. Regulasi ini tak berpihak kepada konsumen, melainkan perusahaan taksi konvensional,’’ kritiknya.
Said menambahkan, untuk taksi online, memang perlu ada regulasi tersendiri atau dibatasi. ’’Bukan sertamerta dinaikkan begitu saja,’’ terangnya. Apalagi, ada hal-hal yang rumit diatasi. Misalnya, sebuah unit mobil didaftarkan sebagai taksi online, lalu tiba-tiba diputus oleh taksi onlinenya. Nah, pemilik armada akan merugi karena sudah ada kir di mobilnya ataupun membayar pajak yang lebih. Sementara itu, dia harus mencicil. ’’Mau dijual lagi, harga tentu sudah jatuh karena sudah ada cap kirnya. Hal-hal seperti ini harus dipikirkan pula,’’ ungkapnya. (deb/riq/c7/ano)