Perpanjang Waktu Konsultasi
Proyek Park and Ride di Joyoboyo
SURABAYA – Proyek park and ride di Joyoboyo menjadi salah satu yang diwujudkan pemkot. Proyek yang dikerjakan dengan sistem multiyear itu awalnya dijadwalkan realisasi fisik tahun ini. Namun, banyaknya polemik membuat target tersebut mundur.
Kepala Disbub Irvan Wahyudrajad menyatakan, pemkot tidak ingin proyek itu menimbulkan persoalan hukum. Apalagi, status Joyoboyo sering dipersoalkan kewenangannya. Karena itu, dishub terus melakukan pendalaman serta konsultasi tentang public opinion dan legal opinion lokasi tersebut. ’’Kami libatkan kejaksaan dan BPK untuk memberikan dasar hukumnya,’’ katanya.
Lokasi park and ride berada di Terminal Joyoboyo. Terminal itu sempat menjadi rebutan antara pemerintah provinsi dan pemkot. Pemprov merasa terminal tersebut termasuk tipe B. Secara aturan, pengelolaannya harus diserahkan ke pemprov. Sebaliknya, pemkot merasa terminal itu bukan tipe B.
Meski begitu, pemkot tidak ingin proyek tersebut berujung masalah. Konsultasi tetap dilakukan. Selama ini pihak kejaksaan maupun BPK menganggap dampak hukum dari proyek tersebut sangat kecil. Asal tidak ada penyimpangan, park and ride tidak ada masalah.
Irvan berencana berkonsultasi dengan pihak lain. Tujuannya, mendapat kepastian hukum. Semakin banyak pendapat dan dasar hukum, semakin kuat keyakinan untuk melaksanakan proyek tersebut. ’’Karena itu, masa konsultasi lebih lama,’’ jelasnya.
Menurut rencana, park and ride Joyoboyo sama dengan Mayjen Sungkono. Yakni, untuk parkir roda dua dan empat. Hanya ada penambahan fungsi, yakni stasiun trem. (riq/c15/fal)