Jawa Pos

Perpanjang Waktu Konsultasi

Proyek Park and Ride di Joyoboyo

-

SURABAYA – Proyek park and ride di Joyoboyo menjadi salah satu yang diwujudkan pemkot. Proyek yang dikerjakan dengan sistem multiyear itu awalnya dijadwalka­n realisasi fisik tahun ini. Namun, banyaknya polemik membuat target tersebut mundur.

Kepala Disbub Irvan Wahyudraja­d menyatakan, pemkot tidak ingin proyek itu menimbulka­n persoalan hukum. Apalagi, status Joyoboyo sering dipersoalk­an kewenangan­nya. Karena itu, dishub terus melakukan pendalaman serta konsultasi tentang public opinion dan legal opinion lokasi tersebut. ’’Kami libatkan kejaksaan dan BPK untuk memberikan dasar hukumnya,’’ katanya.

Lokasi park and ride berada di Terminal Joyoboyo. Terminal itu sempat menjadi rebutan antara pemerintah provinsi dan pemkot. Pemprov merasa terminal tersebut termasuk tipe B. Secara aturan, pengelolaa­nnya harus diserahkan ke pemprov. Sebaliknya, pemkot merasa terminal itu bukan tipe B.

Meski begitu, pemkot tidak ingin proyek tersebut berujung masalah. Konsultasi tetap dilakukan. Selama ini pihak kejaksaan maupun BPK menganggap dampak hukum dari proyek tersebut sangat kecil. Asal tidak ada penyimpang­an, park and ride tidak ada masalah.

Irvan berencana berkonsult­asi dengan pihak lain. Tujuannya, mendapat kepastian hukum. Semakin banyak pendapat dan dasar hukum, semakin kuat keyakinan untuk melaksanak­an proyek tersebut. ’’Karena itu, masa konsultasi lebih lama,’’ jelasnya.

Menurut rencana, park and ride Joyoboyo sama dengan Mayjen Sungkono. Yakni, untuk parkir roda dua dan empat. Hanya ada penambahan fungsi, yakni stasiun trem. (riq/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia